Daftar Gaji TGUPP DKI Jakarta, Ketua Sama dengan Stafsus Presiden

Kamis, 12 Desember 2019 – 08:33 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggaran TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) harus disesuaikan dengan jumlah yang sudah disepakati dalam rapat Banggar DPRD DKI Jakarta beberapa hari lalu.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Dikatakan, anggaran TGUPP dipangkas.

BACA JUGA: Anggota TGUPP Anies Rangkap Jabatan, Sekda DKI: Tidak Enak Sekali Didengarnya

"Jadi enggak tetap (Rp19,8 miliar), berkurang. Kan 50 orang, tergantung dia (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) siapa aja yang mau dipilih untuk diefisiensikan," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu petang.

Dijelaskan, sisa anggaran dari anggota TGUPP yang akhirnya disepakati menjadi 50 orang dari yang diusulkan 67 orang, akan dialokasikan untuk anggaran lainnya.

BACA JUGA: Anggota TGUPP Berkurang, Anies: Anggarannya Tidak Berubah

"Sisa anggaran TGUPP yang sekarang jadi 50 orang itu dan untuk diefisiensikan, akan dimasukkan pada BTT (Biaya Tidak Terduga)," kata Prasetio.

Anies Baswedan sebelumnya menjelaskan, soal jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diputuskan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.

BACA JUGA: Gaji Pertama Guru PNS Rp 12 Juta, Swasta Rp 1 Juta

Hal itu disampaikan Anies saat ditanya mengenai pemotongan anggaran anggaran TGUPP yang diusulkan untuk operasional 67 anggotanya, menjadi hanya untuk 50 orang, meski nilainya tidak disebut apakah berubah atau tidak dari Rp19,8 miliar.

"Saya gak mau berdebat soal itu (berhak tidaknya DPRD merubah jumlah TGUPP). Kan itu (TGUPP), keputusannya lewat Pergub anda simpulkan sendiri dah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/12).

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hanya menyetujui anggaran untuk 50 orang TGUPP dari yang diajukan 67 orang pada anggaran 2020 mendatang.

Semula, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS 2020 dan disepakati Rp19,8 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

"Dengan mengucapkan Bismillah, (anggaran) TGUPP saya putuskan (untuk) 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diikuti ketukan palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12) malam.

Meski disetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP, Prasetio tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.

Adapun besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:

1. Ketua TGUPP: Rp51.570.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

2. Ketua Bidang: Rp41.220.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

3. Anggota grade 1: Rp31.770.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

4. Anggota grade 2: Rp26.550.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja selama 8-9 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

5. Anggota grade 2a: Rp24.930.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 6-7 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

6. Anggota grade 2b: Rp20.835.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

7. Anggota grade 3: Rp15.300.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

8. Anggota grade 3a: Rp13.500.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

9. Anggota grade 3b: Rp9.810.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

10. Anggota grade 3c: Rp8.010.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS). (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler