jpnn.com - MATARAM - Bagi jamaah calon haji yang baru mengantongi nomor porsi haji tahun ini, jamaah bersangkutan diperkirakan paling cepat akan berangkat ke Tanah Suci 17 tahun lagi. Pasalnya, kuota haji NTB telah penuh hingga 2031.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama NTB H Maad Umar mengatakan, hingga November ini, daftar tunggu haji di NTB telah mencapai 69.536 jamaah.
BACA JUGA: 236 Kursi CPNS Diincar 5.962 Peserta Tes
Dengan kuota jamaah haji NTB rata-rata satu tahun 4.494 jamaah, maka itu berarti kuota haji NTB telah penuh untuk 17 tahun ke depan.
BACA JUGA: Penetapan UMK Medan Terancam Molor
“Hitungan kami, untuk mereka yang baru daftar sekarang, maka kemungkinan baru bisa berangkat 17 tahun lagi,” kata Maad, kemarin.
Asumsi 17 tahun ini akan terjadi jika tidak ada pemotongan kuota 20 persen seperti yang sudah terjadi dalam dua tahun terakhir ini. Atau, kemungkinan akan berangkat lebih cepat terbuka, jika permintaan tambahan kuota jamaah haji Indonesia, bisa dipenuhi Kerajaan Arab Saudi.
BACA JUGA: Buruh Tuntut Rp 2 Juta, Depeda Ngotot Rp 1,625 Juta
Maad mengatakan, jumlah daftar tunggu jamaah haji akan terus bertambah. Mengingat animo umat muslim di NTB untuk menunaikan ibadah haji memang sangat tinggi. Saat ini, jamaah yang telah menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp 25 juta, sudah langsung mengantongi nomor porsi.
Ke depan, kata Maad, ada rencana pemerintah untuk menaikkan setoran minimal untuk mengantongi nomor porsi. Setidaknya akan menjadi minimal Rp 30 juta. Langkah ini diharapkan akan menjadikan penambahan nomor antrean tidak terlalu signifikan tiap tahun.
Soal daftar tunggu yang tinggi ini, sebetulnya kata Maad, bukan hanya menjadi masalah NTB. Ini juga dihadapi sejumlah provinsi lain. Terus meningkatnya kelas menangah di Indonesia, ditengara pula menjadi salah satu penyebab tingginya animo masyarakat untuk berhaji.
Padahal, pemerintah kata Maad, sudah berupaya pula melakukan sejumlah cara untuk mengerem laju penambahan daftar tunggu. Antara lain tidak membolehkan jamaah sebelum berusia 18 tahun, kecuali sudah menikah.
Lalu, mereka yang sudah menunaikan ibadah haji sebelumnya, juga tak mendapat kesempatan mendaftar lagi.
“Tapi kalau di luar itu, sesuai aturan, pemerintah memang tidak bisa menolak jamaah yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji,” ujar Maad.
Khusus untuk evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, kata Maad sudah lebih bagus. Dia mengatakan, tahun ini tidak ada lagi keluhan jamaah soal pemodokan dan makanan. “Ini menjadi tolok ukur. Kalau penyelenggaraan tahun ini telah menjadi lebih baik,” ujarnya.
Khusus NTB, jumlah jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci musim haji tahun ini juga berkurang. Tercatat ada lima jamaah haji NTB yang berpulang saat masih berada di Arab Saudi. Sementara tahun lalu, sembilan orang. (kus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PT KAI: Runtuhkan Saja Bangunan Itu
Redaktur : Tim Redaksi