Sekarang Daftar Nikah sudah Bisa Lewat Online

Rabu, 27 Juni 2018 – 03:29 WIB
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Kementerian Agama (Kemenag) Batam membuka pendaftaran pernikahan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan mereka tanpa repot bolak-balik ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasangan cukup mengakses www.batam.kemenag.go.id.

BACA JUGA: Sekolah Tetap Buka Penerimaan Peserta Didik Baru saat Libur

"Batam kota sibuk, jadi kami memberikan kemudahan bagi pasangan untuk mengurus pernikahan mereka cukup dari ponsel pintar mereka," kata Kepala Kemenag Batam, Erizal Abdullah, Selasa (26/6).

Pendaftaran dalam jaringan ini, pasangan harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon suami, istri dan orangtua atau wali nikah.

BACA JUGA: Dewan Minta Satu Ruangan Diisi tak Lebih dari 36 Siswa

"Setelah masuk ke laman kemenag nanti bisa pilih daftar nikah dan mengisi sesuai yang tampil di layar ponsel," sebutnya.

Sistem informasi nikah ini, tidak saja mempermudah pendaftaran pernikahan pasangan namun juga bisa melihat jadwal pengulu yang kosong. "Jadi mereka bisa melihat langsung dan memilih waktu menikah," sebut Erizal.

BACA JUGA: Pengembangan Pelabuhan Batuampar Digarap BP dan Pelindo I

Kehadiran sistem ini dinilai lebih efektif dan efisien karena bisa daftar dari mana saja tanpa harus bolak-balik ke KUA. Dia menambahkan melalui sistem online ini, pasangan yang ingin numpang nikah juga lebih mudah. cukup daftar di Kemenag saja.

"Misalnya alamatnya di Sekupang namu tinggal di Batuampar. Nah mereka cukup daftar di Kemenag saja biar lebih gampang," jelasnya.

Setelah mendafar online, pasangan bisa mendatangi KUA untuk pengecekan dokumen termasuk wali nikah. Sistem yang dimiliki Kemenag ini lanjut pria kelahiran Kampar ini sudah
terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi status calon pengantin akan langsung diketahui. Jadi tak ada yang bisa berbohong mengenai status mereka sebelum menikah. Online dan tranparansinya jelas," terangnya.

Kepala KUA Sekupang, Hamizar menuturkan adanya sistem informasi manajemen nikah (Simkah) ini akan membantu pasangan yang memiliki kesibukan untuk mengurus pernikahan mereka.

Kendati demikian, sistem ini memang memudahkan pendaftaran, namun pasangan tetap mengikuti tahap lainnya seperti pembekalan sebelum menikah dan penyerahan berkas asli.

"Daftarnya yang online, untuk syarat yang lain tetap harus datang. Mereka lebih mudah termasuk memilih waktu menikah karena di sistem bisa mengakses jadwal penghulu," tutupnya.(yui)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Pemudik Tiba di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler