Daftar NPWP Tidak Perlu Serahkan KTP

Kamis, 05 April 2018 – 07:23 WIB
Ilustrasi warga mendaftar NPWP. Foto: Malut Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).

’’Sekarang kami sudah bekerja sama dengan Dukcapil (Kemendagri). Jadi, kami tidak akan meminta KTP karena punya database-nya,’’ kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Rabu (4/4).

BACA JUGA: Beli Tiket Pesawat Harus Tunjukkan NPWP, Masa sih?

Dia menambahkan, penyederhanaan pendaftaran NPWP itu merupakan salah satu bentuk perbaikan pelayanan.

Selain penyederhanaan pendaftaran NPWP, ada pula kemudahan pelaporan SPT, perluasan layanan di luar kantor, dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal.

BACA JUGA: Paket e-KTP dari Kamboja untuk Kejahatan Ekonomi

Dulu, untuk mendapatkan NPWP wajib pajak badan harus membawa surat keterangan domisili usaha atau surat keterangan tempat usaha dari pemda setempat.

Biasanya, dibutuhkan waktu 2–3 hari untuk memperoleh surat tersebut.

BACA JUGA: Wajibkan NPWP, KPU Salahi UU Pemilu

Dalam aturan terbaru, tidak diperlukan lagi surat keterangan tersebut karena diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.

Saluran pendaftaran untuk mendapatkan NPWP juga ditambah. Dalam aturan lama, hal itu bisa diurus di KPP, KP2KP, dan via online.

Kini pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui notaris yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak.

’’Ada beberapa notaris yang kami tunjuk. Sekarang baru ada 30, nanti bisa berkembang. Kami juga akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan. Perbankan, misalnya,’’ ujar Robert.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, upaya perbaikan pelayanan oleh Ditjen Pajak harus diapresiasi.

Sebab, berbagai pemangkasan regulasi dari pemerintah bisa meningkatkan kepercayaan WP terhadap institusi pajak. (ken/c14/fal)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler