jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Polri serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memeriksa paket 36 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan 32 kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari Kamboja.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, e-KTP dan NPWP impor itu diduga untuk melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Bentuknya adalah kejahatan ekonomi.
BACA JUGA: Cara ini Dinilai Tepat Jaga Kesinambungan Fiskal Negara
"Kami secara bersama-sama telah melakukan pendalaman. Kami menganalisis dan menduga impor ini memang ditujukan untuk kepentingan melakukan kejahatan ekonomi," kata Heru dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (10/2).
Heru menjelaskan, ada dugaan e-KTP itu digunakan untuk membuka rekening sebagai penampung uang hasil prostitusi, judi online dan tindak kejahatan lainnya. Sebab, pembukaan rekening tidak cukup dengan KTP tapi juga memerlukan NPWP.
BACA JUGA: Bea Cukai Masih Isolasi Kasus e-KTP Bodong dari Kamboja
Karenanya, e-KTP dan NPWP dari Kamboja itu untuk menghilangkan identitas pemilik rekening. "Itulah kenapa orang ini untuk menghilangkan jejak menggunakan identitas atau KTP palsu," katanya.
Menurut Heru, data 36 KTP itu palsu. Ada 19 KTP yang dengan foto berbeda
BACA JUGA: Kemendagri Pasrahkan Kasus e-KTP Kamboja ke Polisi
Sisanya, 17 KTP dengan foto sama. “Tapi, semua data yang dituliskan berbeda," tutur Heru.
Namun, katanya, e-KTP itu berkorelasi dengan NPWP. Dengan data NPWP dan KTP yang sama maka pelaku bisa membuka rekening di bank.
"Dari rekening itu kami menduga mereka akan menjalankan kegitan illegalnya," kata dia.
Karenanya Ditjen Bea Cukai juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu untuk mengetahui jumlah transaksi dan aliran uangnya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat lalu (3/2) mengamankan 36 e-KTP, 32 NPWP, satu buku tabungan BCA, satu kartu ATM yang dikirim dalam satu paker dari Kamboja. Paket itu dikirim melalui FedEx.
Pengirimnya bernama Robin dari Phnom Penh, Kamboja yang ditujukan untuk Leo di Jakarta. Saat ini, instansi terkait masih melakukan investigasi. "Ini peristiwa pertama yang dilakukan investigasi Bea Cukai," tegas Heru.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kiriman e-KTP dari Kamboja, Tapi...
Redaktur & Reporter : Boy