Daftar RUU Prioritas 2016, Paling Lengkap Di Sini

Jumat, 22 Januari 2016 – 13:56 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hasil rapat panitia kerja (Panja) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR telah menyepakati sebanyak 40 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk dalam daftar prioritas yang harus dituntaskan pembahasannya sepanjang tahun 2016.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan pada Senin (25/1) mendatang kesepatan ini akan diplenokan dalam rapat Baleg dengan pemerintah dan DPD RI, untuk menetapkan daftar RUU yang sudah masuk prioritas baik yang diusulkan DPR, DPD maupun pemerintah.

BACA JUGA: Gugatan Helmi Yahya Ditolak, KPU Tetapkan Kemenangan Noviadi-Ilyas

“Sebenarnya formalitas saja karena di Kopo (Wiswa DPR, di Puncak, Bogor) sudah disetujui pemerintah dan DPD. Nanti setelah hari Senin (25/1) akan dibawa ke Bamus dan selanjutnya ke paripurna pada hari Selasa-nya,” kata Firman di gedung DPR Jakarta, Jumat (22/1).

Dari daftar yang diperoleh JPNN.com, sebanyak 40 RUU yang disepakati terdapat sejumlah RUU yang sedang jadi perhatian publik, seperti RUU Terorisme, RUU KPK, RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).(fat/jpnn)

BACA JUGA: Maksimalisasi Jumlah Pemilih, KPU Pun Sosialisasi di Rutan

Daftar 40 RUU Prioritas 2016:

1. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (DPR)

BACA JUGA: Sssst...Prabowo Kabarnya Dukung Anak Buah Megawati Ini Jadi Gubernur DKI

2. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (DPR)

3. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,  Pembudidaya lkan, dan Petambak Garam (DPR)

4. RUU tentang Jasa Konstruksi (DPR)

5. RUU tentang Penyandang Disabilitas (DPR)

6. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Dalam Prolegnas 2015, judul tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri) (DPR)

7. RUU tentang Wawasan Nusantara (DPD)

8. RUU tentang Merek (Pemerintah)

9. RUU tentang Paten (Pemerintah)

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 . Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Pemerintah)

11. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pemerintah)

12 RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pemerintah)

13. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Pemerintah)

14. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

15. RUU tentang Sistem Perbukuan (DPR)

16. RUU tentang Kebudayaan (DPR)

17. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor ‘ 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pemerintah)

18. RUU tentang Pertembakauan (DPR)

19. RUU tentang Kewirausahaan Nasional (DPR)

20. RUU tentang Pertanahan RUU tentang Arsitek (DPR)

21. RUU tentang Pengelolaan lbadan Haji dan Penyelenggaraan 22. Umrah (DPR)

23. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentan Penyiaran (DPR)

24. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (DPR)

25. RUU tentang RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah . Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati', dan Walikota menjadi Undang-Undang (Pemerintah)

26. RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (Dalam Prolegnas judul tertulis: Penyelenggaraan Pemilihan Umum) (DPR/Pemerintah)

27. RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)

28. RUU tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan (DPR)

29. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daeral (dalam Prolegnas tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara) (DPR/DPD)

30. RUU tentang Perubahan Atas UU NOmor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (DPR)

31. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (DPR/Pemerintah)

32. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (DPR/Pemerintah)

33. RUU tentang Kebidanan (DPR)

34. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (DPR)

35. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (DPR)

36. RUU tentang Pengampunan Pajak (Pemerintah)

37. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korusi (DPR)

38. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerm‘tah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Pemerintah)

39. RUU tentang Perubahah Atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi (Pemerintah)

40. RUU tentang Ekonomi Kreatif (DPD)

Sumber: Baleg DPR RI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Dukung Ketentuan Ambang Batas 2 Persen Direvisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler