Daftar Tanggal Cuti Bersama 2024 Berdasar Keppres Terbaru, PPPK Pasti Ikut Senang

Jumat, 19 Januari 2024 – 07:15 WIB
Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Honorer Lulus PPPK 2023 Bisa Potong Kambing sebelum Ramadan

Keppres tentang cuti bersama 2024 bagi ASN ini ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024, diterbitkan dengan pertimbangan, “dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.”

Dikutip dari situs resmi setkab, dalam diktum KESATU Keppres ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2024 yaitu pada:

BACA JUGA: BKN Pastikan Seleksi CPNS 2024 & PPPK 3 Periode, Inilah Jadwalnya

1. Tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

BACA JUGA: 6 Hal Penting soal Honorer jadi PPPK Part Time, Cermati Kriterianya, Jangan Kecewa

3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa,Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;.

5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah.

7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”

Keppres juga menjelaskan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler