jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan bahwa karyawan perusahaan milik negara tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kendaraan kantor untuk mudik. Menurutnya, jangan sampai karyawan BUMN berurusan dengan KPK lantaran mudik dengan mobil dinas.
"BUMN gak boleh (pakai fasilitas negara, red) untuk mudik, kalau di tempat lain boleh ya terserah, tapi di BUMN gak boleh. Nanti mau dipanggil KPK?" ujar Dahlan di sela-sela buka puasa bersama wartawan di kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (1/8).
BACA JUGA: Djoko Mengaku Tandatangannya Dipalsukan Legimo
Bekas Dirut PLN ini juga tak segan memberikan sanksi pada karyawannya bila mencoba-coba bolos di hari kerja. "Ya pasti ada sanksinya, nggak sampai di pecat masa sampai sejahat itu," tutur Dahlan.
Dengan nada bercanda, Dahlan justru bilang, dia tetap mau bekerja sendirian seandainya karyawan BUMN banyak yang bolos pada hari pertama kerja usai cuti lebaran. "Ya biarin, nanti saya saja yang kerja dan masuk sendiri," tukas Dahlan.
BACA JUGA: Djoko Tuding Anak Buah Palsukan Tanda Tangan
Sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa aset-aset negara seperti mobil dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK menggolongkan pemanfaatan fasilitas negara untuk mudik dalam perbuatan korupsi. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Jalur Vital, Jalan di Pantura Sebaiknya Dibeton
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Gunakan Mobil Dinas, PNS Kena Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi