jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berupaya agar Komisi VI DPR selaku mitra kerjanya dapat menyetujui Penyertaan Modal Negara (PNM) untuk pembangunan Jalan tol Trans Sumatera yang akan digarap oleh PT Hutama Karya.
"Saya akan menulis surat lagi ke Komis VI DPR yang didahului dengan melaksanakan amanat UU yaitu APBN-P, yang di situ menyebutkan untuk merealisasikan itu perlu dibahas di Komisi VI. Maka kami mohon untuk diadakan pembahasan lagi," ujar Dahlan usai mengelar rapat dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
BACA JUGA: Klaim Kawasan Transmigrasi Suplai 2 Ribu Ton Kedelai
Meski cara itu belum tentu akan mulus, namun setidaknya Dahlan akan mencoba supaya jalan tol Trans Sumatera bisa mendapatkan kucuran dana dari PMN. Harusnya kata Dahlan, pengajuan PMN diserahkan ke DPR sebelum APBN Perubahan 2013 disahkan.
"Seandainya diberikan sebelum APBN-P, mungkin akan disetujui. Bahwa nanti Komis VI tidak membahas misalnya, karena merasa sudah menolak, siapa tahu membahas lagi karena ini kan surat baru," harapnya.
BACA JUGA: Pensiunan BRI di Daerah Minta Percepat Mediasi
Lalu kapan surat itu akan diajukan lagi? "Segera lah, besok atau lusa. Kalau tidak masuk APBN tahun ini bisa saja masuk APBN tahun berikutnya, karena bulan ini juga sudah hmpir habis," jawabnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Benny K Harman menuturkan bahwa semua fraksi telah menolak PNM bagi lima BUMN karena tidak ingin melanggar UU. Pasalnya dalam PMN, ada aturan dan mekanisme yang harusnya dipatuhi.
BACA JUGA: Ingin Petani Tebu Makmur, Dahlan Siapkan Dana Penelitian Rp5 Miliar per Tahun
"Intinya adalah menolak dan tidak bertanggung jawab. Ini karena sudah ada UU yang mengesahkan. Jadi seperti yang disampaikan kemarin, silakan laksanakan UU APBN 2013, tapi Komisi VI tidak bertanggung jawab. Sikap komisi VI kita tidak perlu membahas lebih lanjut soal ini," paparnya.
Dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2013, Pemerintah telah menetapkan 5 BUMN penerima PMN yaitu PT Hutama Karya, PT Bahana PUI, PT Krakatau Steel, PT Geo Dipa Energi, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PT Hutama Karya ditetapkan memperoleh PMN Rp 2 triliun, PT Bahana PUI Rp 250 miliar, PT Krakatau Steel Rp 956,49 miliar, PT Geo Dipa Energi Rp 500 miliar. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Larang Menteri Pulang ke Rumah
Redaktur : Tim Redaksi