Dahlan Minta Keputusan MK Disosialisasikan ke Seluruh BUMN

Jumat, 26 September 2014 – 00:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan bahwa kementerian siap mensosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memeriksa keuangan perusahaan milik negara, sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola perusahaan (good corporare governance/GCG).     

"Sejak semula kita ingin BPK tetap dapat memeriksa BUMN. Dari semula kita tidak mempermasalahkan itu," ucap Dahlan di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9).

BACA JUGA: Toto Rinanto Jabat Pangdam Tanjungpura

Menurut mantan Dirut PLN ini, keputusan MK mengenai keuangan BUMN masih banyak yang perlu disosialisasikan pada seluruh BUMN dengan cara memberikan surat edaran.

"Poin-poin apa saja yang akan kita sosialisasikan. Ini sedang disusun bagian hukum Kementerian BUMN. Tidak perlu memanggil BUMN satu per satu, tapi cukup dengan memberikan surat edaran," papar Dahlan.

BACA JUGA: Gubernur Riau Berkemeja Batik Saat Ditangkap KPK

Sebelumnya, MK memutuskan menolak pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006, terkait definisi keuangan negara, kekayaan negara dan kewenangan audit BPK terhadap BUMN.  

Dalam amar putusan bernomor 62/PUU-XI/2013 itu, MK menyimpulkan semua dalil yang dikemukakan para pemohon (Forum Hukum BUMN) tidak beralasan menurut hukum. Sementara pada objek pemeriksaan BPK yang diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU BPK adalah keuangan negara yang dikelola Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Nasib 65 Daerah Pemekaran Ditentukan Pekan Depan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Jam Lobi, Lima Hal Disepakati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler