jpnn.com - JAKARTA - Kepala daerah terpilih diminta tidak mengangkat atau memprioritaskan tim suksesnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Dia meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, wali kota, mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau PPPK.
BACA JUGA: Setop Rekrut Guru Honorer & Tendik, Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS
Menurut Dede Yusuf, kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama, sehingga jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK.
"Sebagaimana diketahui pilkada langsung baru saja terjadi dan juga dipahami kadang-kadang siapapun calon terpilih, atau gubernur terpilih biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK," ujar Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).
BACA JUGA: Masih Banyak Honorer Database BKN Belum Mendaftar PPPK 2024
Selain itu, Dede Yusuf juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar menggelar seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta seleksi PPPK yang belum lulus.
Pasalnya, dia menyebut masih terdapat permasalahan terkait seleksi, karena yang lulus hanya 1,7 juta orang, sedangkan peserta seleksi PPPK mencapai 1,7 orang.
BACA JUGA: MenPANRB Rini Ungkap Tantangan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Kaget
Menurut dia hal itu menjadi penting untuk mencegah potensi adanya timses yang tiba-tiba menjadi pegawai pemerintah.
Dede menilai masih banyak honorer atau PPPK yang kebingungan soal formasi penempatannya.
Karena banyak yang mengira bahwa formasi tersebut harus linier dengan bidang keahlian berdasarkan pendidikannya.
"Nah, sementara konsep saat ini adalah siapa pun yang sudah bekerja, mengajar, apalagi dulu kami memperjuangkan gurunya misalnya, itu dia harus masuk database di sistem," katanya.
Dia lantas mendorong agar seleksi gelombang kedua itu dilaksanakan pada Maret atau April 2025.
Menurut dia, seleksi gelombang kedua PPPK bisa menjadi perpanjangan dari proses yang sudah selesai pada Desember 2024. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Penyebabnya Ini, Honorer Cermati Tahapannya
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang