jpnn.com, JAKARTA - Setelah resmi hadir di Jepang pada akhir 2019 lalu, Daihatsu Rocky diprediksi bakal meluncur di pasar tanah air dalam waktu dekat.
Meski belum diketahui tanggal pastinya, tetapi kehadiran Rocky di Indonesia diperkuat setelah kemunculan di Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Cukai Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021,yang dikeluarkan Peraturan Menteri Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 1 Tahun 2021.
BACA JUGA: ADM Pastikan Daihatsu Rocky Melantai di Indonesia
Dalam situs resmi Direktorat Jenederal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlihat Daihatsu Rocky mengusung Nilai Jual Bermotor Kendaraan Bermotor (NJKB) yang memiliki nomor mirip dengan saudaranya yaitu Toyota Raize.
Dari situs tersebut, Daihatsu Rocky yang memiliki nomor A250RS akan ditawarkan dalam dua pilihan mesin 1.000cc turbo dan 1.200cc (N/A).
BACA JUGA: Sudah Bebas dari Rutan, Lucinta Luna Masih Harus Menjalani Sisa Hukuman
Mesin 1.000cc turbo merujuk pada kode A250, sedangkan mesin 1.200cc N/A memakai kode A251.
Sementara itu, kode RS ditandai sebagai nama Rocky.
BACA JUGA: Video Dorong Pelayan Viral, Robby Purba Mengaku Butuh Waktu 4 Hari Untuk Persiapan
Selain itu, dari situs itu Daihatus Rocky ditawarkan dalam enam varian yang terdiri dari 1.2 M MT, 1.2 M CVT, 1.2 X MT, 1.2 X CVT, 1.0T R MT, 1.0T R CVT.
Lebih lanjut untuk NKJB-nya mulai dari Rp130 juta hingga Rp168 juta.
Di Jepang, Daihatsu Rocky menggendong mesin berkapasitas 1.000cc tiga silinder turbo yang menawarkan tenaga 98 HP dan torsi 140 Nm.
Rocky memakai platform DNGA atau Daihatsu New Global Architecture. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba BTN Meroket Tajam Sepanjang 2020
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian