DAK Pendidikan Gunakan Sistem Lelang

Sabtu, 04 September 2010 – 04:14 WIB

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) memerintahkan kepada seluruh daerah agar menggunakan sistem lelang dalam pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) 2010Total, Kemendiknas menyalurkan DAK sebesar Rp 9,3 triliun

BACA JUGA: Tuntut THR, Ribuan Guru Siap Demo

Dana tersebut terbagi menjadi dua, DAK untuk SD sebesar Rp 5,6 triliun dan SMP Rp 3,7 triliun.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, sebelumnya pemakaian DAK ini melalui metode swakelola sehingga dana dapat secepatnya masuk ke rekening sekolah dan digunakan langsung oleh sekolah-sekolah
Tapi, karena ada perubahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010  menyatakan DAK tahun ini harus menggunakan sistem lelang atau tender

BACA JUGA: ICW Laporkan Mendiknas ke KIP

’’Peraturannya mengacu pada Perpres 54/2010, bukan Kepres 80 Tahun 2003," papar Nuh di Jakarta, Jumat (3/9).

Menurut mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya tersebut, DAK tahun ini mencapai Rp 9,3 triliun
Dibagi untuk SD/SDSLB Rp 5,6 triliun dan SMP Rp 3,7 triliun

BACA JUGA: Target, 10 Ribu Mahasiswa Ikuti OSN-PTI 2010

DAK akan digunakan untuk pembangunan ruang perpustakaan dan fasilitasnya dan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di tingkat SD/SDLB

Untuk tingkat SMP, selain digunakan untuk membangun ruang perpustakaan dan sarana peningkatan mutu juga akan digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas"Ada masa tender dan masa sanggah sehingga fasilitas yang ada tidak dapat segera direalisasiUntuk perusahaan yang ingin menyanggah pada proses tender maka harus menyertakan deposito," terang Nuh.

Dikatakan Nuh, ada 32 provinsi yang mendapatkan DAK tahun iniHanya satu provinsi, yaitu Jakarta yang tidak mendapatkan DAKSementara ada 451 kabupaten dan kota yang mendapatkan DAK bidang pendidikan ini"Setiap kabupaten dan kota yang mendapatkan DAK  wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10 persen dari alokasi dana yang diterima," paparnya.

Bagi Nuh, mulai tahun ini, petunjuk teknis harus mendapatkan persetujuan dari DPRSebelumnya hanya ditetapkan Kemendiknas serta mendapatkan masukan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)Maka pada tahun anggaran 2010 ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR"Maka perlu waktu konsultasi lagi dengan DPR untuk membeli ini itu," katanya.

Sebagai dampaknya, kata Nuh, petunjuk teknis yang telah siap baru untuk tingkat SMP untuk pemanfaatan bangunan, alat peraga, dan bukuSementara untuk tingkat SD, dana khusus belum dapat dicairkan karena masih mencari titik temu dengan DPRSelain itu juga petunjuk teknis alat peraga SD agak rumit karena jumlahnya lebih banyak dari SMP.

Mengenai daerah yang serapan DAK rendah, kata Nuh, akan mendapatkan punishment and rewardAwalnya Kemendiknas akan memberikan peringatan jika kemampuan pengelolaan dananya rendah’’Kita akan lihat duduk perkaranya karena kami tidak mau gegabah dalam memberikan sanksi," urainya(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 60 Persen Anggaran Kemenkeu Ditransfer ke Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler