Dalam 7 Bulan, 391 Motor Hilang di Samarinda

Dari Badik 20 Cm, Tiga Garong Digulung

Kamis, 07 November 2013 – 08:04 WIB

PENCURIAN kendaraan bermotor (curanmor) di Samarinda semakin “menggila”. Lihat saja data dari Polresta Samarinda ini; dalam 7 bulan (Januari-Juli) sudah ada 391 motor hilang di Kota Tepian. Jumlah tersebut besar kemungkinannya bertambah, mengingat data itu belum termasuk data dari Agustus hingga tutup tahun 2013.
 
KASUS curanmor terbaru yang diungkap polisi adalah penangkapan Abdul Muis (32). Dia diringkus Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu saat hendak melarikan diri di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (22/10). Tak hanya Abdul Muis, korps berbaju cokelat ini juga menangkap dua orang lainnya, Sustrisno (31) dan Markamis (29). Mereka diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Kasus ini terungkap dari penangkapan Sutrisno di Jalan Pangeran Suryanata, Minggu (20/10). Saat itu, Polsekta Samarinda Ulu sedang melakukan razia rutin.

“Nah, saat itulah kami menemukan senjata tajam (sajam) di dalam jok motornya,” ucap Kapolsekta Samarinda Ulu AKP Burhanudin kepada Kaltim Post, kemarin. Sajam yang diamankan itu berupa badik sepanjang 20 sentimeter.

BACA JUGA: WNA Inggris Tewas di Kamar Mandi

Akibat ulahnya itu, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, dijebloskan ke tahanan Mapolsekta Samarinda Ulu.

Burhanuddin mengatakan, saat ditangkap Sutrisno sedang bersama dengan rekannya, Suroso (28). Saat diinterogasi polisi, Sutrisno dan Suroso mengaku motor itu pinjaman dari salah seorang rekan mereka. Keduanya berdalih tak mengetahui kalau di jok motor yang mereka pinjam ada badik. “Saya tidak tahu-menahu soal badik itu, Pak. Motor saya pinjam dari teman,” ujar Sutrisno. Namun polisi tak kehilangan akal, setelah beberapa jam diinterogasi, akhirnya Sutrisno mengaku bahwa badik tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA: Piyu Capek Berurusan dengan Polisi

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, rupanya motor yang digunakan oleh Sutrisno adalah motor curian. “Ya, kami memang mendapatkan informasi bila Honda Vario Silver adalah motor curian,” tambahnya.

Sewaktu mendapat kabar bila motor yang ditungganginya adalah curian, Sutrisno kaget. Namun polisi tak percaya dengan pernyataan tersangka. Polisi lantas melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Brimob Penembak Security Suka Pamer Pistol

“Kami akhirnya mendapatkan informasi kalau motor tersebut diperoleh dari seseorang bernama Abdul Muis di Jalan M Said,” tutur Burhanuddin. Tak ingin buruannya lari, pada Selasa (22/10) lalu polisi langsung ke Jalan M Said, Gang 4. Ketika itu, polisi mendapati Abdul Muis dan adiknya, Markamis (24) hendak melarikan diri dengan motor tanpa nopol.

Sebenarnya, polisi sempat berpapasan dengan keduanya saat dia keluar Gang 4. Tapi, saat melihat motor Yamaha Jupiter MX tanpa nopol, polisi curiga. “Saat itulah kami langsung menangkapnya. Untung masih ada anggota yang berjaga di luar gang,” paparnya. Keduanya pun langsung diangkut ke Mapolsekta Samarinda Ulu untuk diinterogasi.

Kepada petugas, Abdul Muis tak banyak berdalih, dia mengakui semua perbuatannya. “Motor tersebut saya ambil di Selili dan Sungai Kunjang. Tapi saya cuma disuruh sama orang lewat telepon. Dia dapat nomor saya dari teman saya di Jawa,” ucap Abdul Muis.

Burhanuddin menambahkan, saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Abdul Muis dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Sutrisno dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Markamis dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin. (*/ypl/far/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Piyu: Ini Bukan Urusan Keluarga Saya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler