jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, salah satu faktor yang mempengaruhi kemudahan berusaha adalah efisiensi dan efektivitas birokrasi dalam inovasi pelayanan publik. Karena itu instansi pemerintah diharapkan terus berupaya menciptakan inovasi pelayanan publik, sehingga akan memudahkan masyarakat untuk berusaha.
"Inovasi pelayanan publik akan membuat investasi semakin berkembang serta kesejahteraan masyarakat pun meningkat," kata Yuddy, Sabtu (27/2).
BACA JUGA: Predikat Bintang Lima Garuda Indonesia Disoal
Dia menyebutkan, dalam The Global Inovation Index (GII) 2013, Indonesia masih menduduki peringkat ke-85 dari 142 negara dengan skor 31,95 dari rentang skor antara 0-100. Secara singkat penilaian ini didasarkan pada inovasi baik di sektor bisnis maupun pada kemampuan pemerintah untuk mendorong dan mendukung inovasi melalui kebijakan publik.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional ini juga menyebutkan dalam laporan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing bussines) tahun 2016, Indonesia ada pada peringkat ke-109 dari 189 negara. Skor Indonesia dalam laporan tersebut adalah 58,12. Meskipun mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir tetapi skor Indonesia masih kalah dibandingkan negara-negara lain di ASEAN seperti Singapura (peringkat 1), Malaysia (peringkat 18), Thailand (49) dan Vietnam (70).
BACA JUGA: Genjot Infrastruktur, Pemerintah Dorong Kerja Sama Daerah-Swasta
“Diharapkan dalam tahun 2017 menjadi peringkat 40,” katanya.
Berdasarkan data The World Wide Governance Indicators, rata-rata indeks efektivitas pemerintahan Indonesia di tahun 2014 masih sangat rendah yaitu 0,01. Indonesia ada di peringkat 85, atau masih kalah jika dibandingkan Singapura, Malaysia, Thailand dan Philipina.
BACA JUGA: Rp 12,7 Triliun, Siapa Pengelola Dana Eks UPK PNPM?
"Penyebab utama belum baiknya peringkat Indonesia di berbagai indikator tersebut adalah karena korupsi dan inefisiensi birokrasi," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APBNP Tersandera RUU Tax Amnesty
Redaktur : Tim Redaksi