Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil

Rabu, 07 Agustus 2024 – 21:39 WIB
Tersangka pencurian barang berharga di dalam mobil digiring anggota Polsek Pahandut saat hendak dijebloskan ke Rutan setempat, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Anggota Polsek Pahandut meringkus pelaku pencurian spesialis barang berharga di dalam mobil di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pelaku menggasak tas di dalam mobil yang terjadi di Jalan Panglima Tampei, Kecamatan Pahandut, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM di Medan Ditangkap Polisi

"Peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 2 Agustus 2024, di kediamannya di Jalan Seth Adji. Kini tersangka berinisial BRM (53), warga Bogor telah ditangkap dan siap diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, Rabu.

Volvy menuturkan tersangka yang baru saja tiba di Kota Palangka Raya selama 10 hari itu mengaku, sengaja datang ke Palangka Raya untuk melancarkan aksinya tersebut.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp 4,8 juta dan satu cincin emas seberat 5 gram yang kini sebagai barang bukti.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah mencuri sebanyak tiga kali, termasuk di seputaran Jalan Tjilik Riwut pada jam 15.30 WIB. Pelaku menggunakan kunci T untuk membongkar mobil dan mencuri dua tas hitam yang berisi handphone dan tas," ucapnya.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS, 5% Ditempatkan di IKN

Lebih lanjut, perwira Polri berpangkat melati satu itu mengatakan korban berhasil melacak tersangka hingga ke kosnya di Jalan Seth Adji. Namun, tersangka berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah dan tembus ke kos tetangga. Penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

Setelah tertangkap dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang curian, termasuk barang dari korban lain di Kapuas.

Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kapuas. Saat itu korbannya adalah warga yang hendak berobat di klinik Orchid.

Tersangka mampu melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu harinya.

"Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Volvy. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Penembakan di Bogor Simpan Banyak Senjata Api


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler