jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyeret nama Presiden RI Joko Widodo hingga publik figur Raffi Ahmad dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan kasus yang sama yang dilakukan para pejabat dan tokoh di Indonesia tetapi tidak ditindak pidana oleh kepolisian.
Eks imam besar FPI itu menyebutkan seluruh pelanggar protokol kesehatan (prokes) merupakan penjahat jika pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang mengatakan pelanggaran prokes sebuah kejahatan.
"Semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional mulai dari artis hingga pejabat, termasuk nenteri dan presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
BACA JUGA: Kalimat-Kalimat Awal Pleidoi Habib Rizieq, Langsung Menohok
Rizieq kemudian memerinci beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan tetapi tidak dilakukan pidana.
Pertama, anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang menurutnya, telah melakukan pelanggaran prokes belasan kali atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes.
BACA JUGA: Pelanggar Prokes Dicabut Hak Politiknya, Refly Harun: Tidak Rasional dan Berlebihan
Dia juga menjelaskan kegiatan Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan yang sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," lanjut Rizieq.
Rizieq juga menyinggung kegiatan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021. Itu juga dinilainya menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Dia juga menyinggung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dihadiri oleh KSP Moeldoko yang telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.
"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes," tuturnya.
Kelima, kegiatan pada 18 Januari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan dan di beberapa daerah lainnya.
"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Rizieq.
Terakhir, dia menyinggung kegiatan kerumunan terbaru di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri 14 Mei 2021 kemarin.
Menurut Rizieq kerumunan tersebut terjadi akibat aturan pemerintah terkait pelarangan mudik tetapi wisata tetap dibuka.
"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," tegasnya,
Rizieq kemudian mempertanyakan sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.
"Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?," tutur Rizieq.
Menurutnya, statusnya saat ini sama dengan para pelanggar protokol kesehatan yang dibeberkannya di awal.
"Bagi saya mereka semua, termasuk Presiden Jokowi bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa, "tutur Rizieq.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra