jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred, Selasa (30/8). Hong Arta digarap sebagai saksi suap anggaran proyek jalan Kemenpupera di Maluku.
Dia akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Penyidik akan mengambil keterangan Hong untuk melengkapi berkas politikus Partai Amanat Nasional ini.
BACA JUGA: Dosa Gubernur Nur Alam Masih Dihitung
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ATT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/8).
Priharsa enggan menjelaskan lebih detail soal materi pemeriksaan. Namun, kata dia, Hong Arta akan diperiksa terkait proyek di Kemenpupera. "Yang bersangkutan diperiksa untuk dikonfirmasi seputar peristiwa-peristiwa dalam proyek di Kemenpupera yang mnggunakan dana aspirasi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Megawati akan Buka Sekolah Calon Kepala Daerah di Depok
KPK menetapkan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI, dan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.
Dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Menpora: Olahraga Alat Efektif Melahirkan Generasi Produktif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Video, Fredi Budiman Sebut 3 Nama Oknum Polisi
Redaktur : Tim Redaksi