Dalami Kasus Andi Taufan Tiro, KPK Periksa Komisaris Jeco Group

Selasa, 30 Agustus 2016 – 11:54 WIB
Andi Taufan Tiro. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred, Selasa (30/8). Hong Arta digarap sebagai saksi suap anggaran proyek jalan Kemenpupera di Maluku. 

Dia akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Penyidik akan mengambil keterangan Hong untuk melengkapi berkas politikus Partai Amanat Nasional ini. 

BACA JUGA: Dosa Gubernur Nur Alam Masih Dihitung

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ATT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/8). 

Priharsa enggan menjelaskan lebih detail soal materi pemeriksaan. Namun, kata dia, Hong Arta akan diperiksa terkait proyek di Kemenpupera. "Yang bersangkutan diperiksa untuk dikonfirmasi seputar peristiwa-peristiwa dalam  proyek di Kemenpupera yang mnggunakan dana aspirasi," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Megawati akan Buka Sekolah Calon Kepala Daerah di Depok

KPK  menetapkan  Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI, dan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. 

Dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Menpora: Olahraga Alat Efektif Melahirkan Generasi Produktif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Video, Fredi Budiman Sebut 3 Nama Oknum Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler