Dosa Gubernur Nur Alam Masih Dihitung

Selasa, 30 Agustus 2016 – 11:36 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perhitungan yang dilakukan para ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait kerugian negara dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Masih dalam perhitungan. Penyidik sedang meminta ahli BPKP untuk melakukan perhitungan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/8).

BACA JUGA: Megawati akan Buka Sekolah Calon Kepala Daerah di Depok

Selain kerugian negara, KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan perusahaan pertambangan dalam kasus ini. "Baik  itu perusahaan yang diberikan izin maupun perusahaan yang lakukan penambangan," ujar Priharsa.

Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan, yakni Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.  

BACA JUGA: Menpora: Olahraga Alat Efektif Melahirkan Generasi Produktif

Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Dalam Video, Fredi Budiman Sebut 3 Nama Oknum Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Menolak GBHN Masuk Dalam Amandemen UUD 1945


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler