jpnn.com, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/11) pagi. Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Bank Century.
Miranda sudah selesai menjalani pemeriksaan sebelum tengah hari. Sekitar pukul 11:20 WIB, mantan terpidana kasus cek pelawat itu sudah keluar dari KPK.
BACA JUGA: KPK Sudah Tahu Sosok Tina Toon & Babe di Kasus Meikarta
Namun, Miranda menyatakan bahwa kehadirannya di KPK bukan untuk menjalani pemeriksaan. “Bukan diperiksa. Ditanyai keterangan (soal) penyelidikan mengenai Century,” ujarnya.
Menurut Miranda, tak ada pertanyaan baru dari penyelidik. “Cuma yang lama diklarifikasi," ucapnya.
BACA JUGA: Prof Mahfud Temui Pimpinan KPK, Ini Hasilnya
Miranda juga mengaku ditanyai perihal prosedur pengambilan keputusan ketika dirinya menjabat di Bank Indonesia. Namun, dia tak memerinci lebih jauh soal pertanyaan penyelidik KPK. "Macam-macam (pertanyaan KPK),” tuturnya.
Miranda juga tak menyetor barang bukti atau dokumen terkait kasus Bank Century. “Saya enggak bawa sama sekali dokumen," tegasnya.
BACA JUGA: Sudah Tiga Tahun KPK Kawal Anggaran Kementan
Dalam kasus itu KPK sudah menjerat mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Mahkamah Agung telah menyatakan Budi bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 15 tahun penjara.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Iringi Meikarta, Korporasi Berpotensi Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi