jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.
Kedua tersangka baru itu adalah mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
BACA JUGA: Ingin Racik Poros Alternatif, Golkar Lirik Demokrat
"Tim Penyidik kembali menambah dua tersangka," kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin (12/5).
Penetapan tersangka itu, kata Untung, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
BACA JUGA: KPK Panggil ââ¬Å½Pegawai Dukcapil dan BPPT Terkait Dugaan Korupsi e-KTP
Penetapan Udar sebagai tersangka, jelasnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. Sedangkan Prawoto berdasarkan Sprindik nomor: Print–33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Sebelumnya, Penyidik Kejagung sudah menjerat Drajat Adhyaksa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.
BACA JUGA: Rudi Alfonso Ngaku Diundang Ratu Atut ke Hotel
Selain itu, Setyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kendati sudah dijadikan tersangka, mereka belum dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Kejagung Periksa Mantan Kadishub DKI Lagi
Redaktur : Tim Redaksi