jpnn.com - JAKARTA - Pengacara ternama Rudi Alfonso mengakui bahwa ia pernah diundang oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Hotel Sultan, Jakarta pada 13 September 2013 lalu. Hal ini disampaikan Rudi saat menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Saya memang diundang Bu Atut melalui ajudannya untuk berkonsultasi karena Amir Hamzah dan Kasmin yang dicalonkan Golkar meminta bantuan ke golkar. Lalu melalui Ibu Atut meminta bantuan saya," ujar Rudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (12/11).
BACA JUGA: Hari Ini Kejagung Periksa Mantan Kadishub DKI Lagi
Meski demikian, Rudi mengaku ia tidak memenuhi permintaan Atut untuk menjadi pengacara bagi pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak, Amir-Kasmin. Pasalnya, kata dia, fakta dan bukti yang akan diungkap pasangan itu di MK dirasanya tidak cukup untuk memperoleh kemenangan. Pengurus divisi hukum di Partai Golkar itu juga mengaku ia hanya menyarankan agar pilkada Tangerang yang diajukan di MK. Sedangkan Pilkada Lebak sebaiknya tidak diajukan.
"Saya ketahui bahwa itu lemah jika diajukan jadi saya tolak," tegas Rudi.
BACA JUGA: Penyidik KPK Periksa Beberapa Pejabat ESDM
Rudi menyatakan saat itu Atut setuju dengan sarannya agar Pilkda Lebak tidak digugat ke MK. Setelah itu, Rudi mengaku ia langsung meninggalkan Hotel Sultan sehingga tak tahu lagi pembahasan Ratu Atut dengan Amir Hamzah dan Kasmin selanjutnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Ajudan Bupati Bogor
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS-PAN Berebut Jadi Pendamping Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi