jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan sejumlah tim penyidik ke Medan, guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia, yang terletak di Stasiun Medan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, tim penyidik akan berada di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sejak Senin (24/3) hingga Jumat (28/3) mendatang.
BACA JUGA: Sekolah Disegel, Siswa Belajar di Bawah Pohon
“Dalam rangka percepatan proses penyidikan mengingat saksi-saksi berdomisili di Provinsi Sumatera Utara, maka berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Print-53/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 12 Maret 2014, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen pendukung,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Menurut Untung, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan delapan saksi. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI. Masing-masing atas nama A Syamsuar, Hasri Hasibuan, M Rizal, Sutrisno, Hasri, Zulkarnaen Hasibuan, SB Tambusai dan Suprayitno.
BACA JUGA: Gunung Slamet Kembali Keluarkan Lava
“Para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari awal saksi-saksi menetap di rumah dinas, hingga tidak lagi menghuni rumah dinas termasuk hal-hal yang terjadi sehingga mereka keluar dari rumah dinas tersebut,” katanya.
Pemeriksaan, kata Untung, dilakukan setelah sebelumnya Kejagung menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, Abdillah, dan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie, yang merupakan boss dari PT Agra Citra Kharisma (ACK).
BACA JUGA: Prihatin Masalah Ekonomi, Kunjungi Pasar Angso Duo
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, atas dugaan keterlibatan atas tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI, menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.
Lahan PT KAI yang diduga dialihkan tersebut terletak di Stasiun Kota Medan. Di mana saat ini diketahui dikuasai PT Agra Citra Kharisma (ACK). Bahkan di atas lahan kini telah dibangun sejumlah gedung perkantoran.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpora Sesalkan Insiden Rawon Setan di Jatim
Redaktur : Tim Redaksi