jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono.
Anak buah Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan itu akan digarap sebagai saksi dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
BACA JUGA: MenPAN-RB Tolak Pembentukan Badan Baru
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk Nur Alam," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (16/9).
Bambang akan dicecar soal kasus Nur Alam. Bambang sudah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sejak kurang lebih pukul 10.00. Hanya saja, Bambang tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia langsung memilih masuk ke dalam markas komisi antirasuah. Selain Bambang, penyidik juga memanggil karyawan PT Billy Indonesia Suharto Martosuroyo. Suharto juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam
BACA JUGA: PDIP Kesal Nusron Wahid Sindir Nama Puan
Nur Alam dijadikan tersangka karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tim Pencari Fakta: Apa yang Dikatakan Haris Azhar Benar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Biarkan Kewarganegaraan Jadi Komoditas
Redaktur : Tim Redaksi