jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anak Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy, Senin (27/10).
Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Mengaku Lupa Nama yang Diberi Warna
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (27/10).
Menurut Priharsa, keterangan Andika diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Johan Mengaku tak Tahu Nama yang Diwarnai KPK
Selain Andika, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera MK Syaiful Anwar dan Wakil Ketua DPRD Banten 2010-2014 Suparman. "Mereka juga dipeirksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.
BACA JUGA: Hakim Dinas Luar, Dua Terdakwa Suap Batal Divonis
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diapit JK dan Zulkifli, Megawati Hadiri Pelantikan Kabinet Kerja
Redaktur : Tim Redaksi