jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut batal menerima putusan hari ini, Senin (27/10).
Sebab, ketua majelis hakim yang mengadili sidang mereka tengah dinas di luar kota.
BACA JUGA: Diapit JK dan Zulkifli, Megawati Hadiri Pelantikan Kabinet Kerja
"Sedianya sidang pembacaan putusan, tapi karena hakim ketua majelis dinas luar jadi terpaksa sidang tidak dapat dilanjutkan," kata Hakim Aviantara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/10).
Aviantara menjelaskan putusan Yesaya dan Teddy akan dibacakan pada persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (29/10). "Ditunda Rabu tanggal 29 Oktober 2014," ujarnya.
BACA JUGA: Politikus PD Pesimis Kabinet Kerja Berjalan Sesuai Harapan
Sebelumnya, Yesaya yang merupakan Bupati Biak Numfor itu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima suap SGD 100 ribu dari Teddy yang merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa. Pemberian suap itu terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
BACA JUGA: Ini 4 Masukan PBNU untuk Kabinet Kerja Jokowi-JK
Sedangkan, Teddy dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa menilai dia terbukti memberikan suap SGD 100 ribu kepada Yesaya terkait proyek tersebut. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenapa Presiden Jokowi Ogah Pakai Juru Bicara?
Redaktur : Tim Redaksi