jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik diperiksa KPK sebagai saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Adik almarhum Ustaz Jeffry Al Buchory, itu digarap sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
BACA JUGA: Dirut Pertamina Ternyata Metal Juga
Pantauan di lapangan, Jafar sudah berada di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 9.00. Namun, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta itu tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Fajar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sanusi.
BACA JUGA: KPK Imbau Jangan Proses Pencalonan Koruptor
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MSN," kata Yuyuk, Selasa (14/6).
Selain Fajar, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, notaris PPAT Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng Haryono, Rina Utami Djauhari. Kemudian, Direktur PT Tawada Healtcare Satrija Sumarkho dan Direktur Medical Solution PT IDS Medical Systems Indonesia Ramli Laukaban juga turut diperiksa untuk Sanusi.
BACA JUGA: Golkar Dinilai Budayakan Rakus Jabatan
KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Anggap Perencanaan Pemerintah Lemah
Redaktur : Tim Redaksi