jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin politik di negeri ini sehat, bebas dari korupsi. Karenanya, dalam setiap penuntutan di persidangan, KPK selalu mengupayakan agar terdakwa korupsi dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan penyelenggara negara.
Sebab, berkaca dari realitas belakangan ini ada narapidana korupsi di beberapa tempat yang menjadi kepala daerah.
BACA JUGA: Golkar Dinilai Budayakan Rakus Jabatan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK berharap seharusnya mantan koruptor tidak boleh jadi calon kepala daerah. "Di seluruh dunia juga seperti itu, criminal record menjadi syarat," katanya, Senin (13/6).
Menurut dia, KPK tak ingin seorang yang pernah dihukum karena korupsi lalu terpilih lagi menjadi kepala daerah. "Mudah-mudahan tidak terjadi," katanya.
BACA JUGA: PKS Anggap Perencanaan Pemerintah Lemah
Namun, Syarif menyadari bahwa KPK tidak boleh mengeluarkan regulasi untuk melarang Komisi Pemilihan Umum memeroses mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah.
"Tapi, kami imbau bekas narapidana korupsi jangan diproses lagi pencalonannya. Itu hanya imbauan," tegas Syarif. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Karhutla: PT LIH Lolos Dari Pidana dan Sanksi KLHK
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Dorong BNPP Jadi Kementerian
Redaktur : Tim Redaksi