jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung siang tadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Tujuan penyidik Kejagung mendatangi KPK adalah untuk memeriksa Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari yang kini menjadi tahanan di komisi antirasuah itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mamak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Di sisi lain, Kejagung juga mejerat Mamak sebagai tersangka pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Kasus ini telah menyeret Tb Chaery Wardana alias Wawan sebagai salah satu tersangkanya.
BACA JUGA: KMP Ajak KIH Bersatu Lawan Wartawan di Parlemen
Karenanya, penyidik Kejagung mendatangi KPK untuk bisa memeriksa Mamak. “Melakukan pemeriksaan terhadap MJ (Mamak Jamaksari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/11).
Priharsa menjelaskan, pemeriksaan atas Mamak dilakukan di KPK untuk efisiensi. "Efisiensi aja," ucapnya.
BACA JUGA: Anang Sayangkan Jokowi Tak Bentuk Kementerian Ekonomi Kreatif
Penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Mamak sekitar dua jam. Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka sudah keluar dari KPK.
Salah satu tim penyidik kejaksaan, Susilo menyatakan, Mamak menjadi saksi untuk tersangka kasus pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. "Periksa Mamak Jamaksari terkait pembangunan Puskesmas di Tangsel untuk tersangka Dadang (Dadang Prijatna) dan kawan-kawan," tandas Susilo.
BACA JUGA: JK Minta Gubernur Jangan Takut dengan KPK
Kejaksaan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Selain Dadang, tersangka lainnya adalah adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tegaskan Akun Triomacan Hanya Modus untuk Memeras
Redaktur : Tim Redaksi