jpnn.com, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan akan mendalami soal penggelembungan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas lahan di Senopati, Jakarta Selatan senilai Rp 18 miliar.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan pihaknya membuka kemungkinan memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk
BACA JUGA: Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5 Miliar, PSI Singgung soal Utang, Jleb
Dia menyebut rencana pemanggilan tersebut dibuat dalam sesi khusus, mengingat informasi penggelembungan pajak yang tengah diselidiki Polda Metro Jaya. Itu belum tersampaikan secara komprehensif ke anggota dewan terkait duduk perkaranya.
"Sampai sekarang belum terlalu banyak data yang disampaikan dan belum ada jawaban yang spesifik tentang itu ketika ditanya salah satu anggota. Bisa saja nanti dipanggil, kita akan buat sesi khusus untuk pendalaman," kata Ismail di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Gegara Hal ini, DPRD DKI Minta Jakpro Gabungkan Anak Perusahaan
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan tengah melakukan audit internal terkait masalah penggelembungan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas lahan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan yang nilainya mencapai Rp18 miliar.
"Rp 18 miliar kita bayarkan. Namun, soal berapanya yang harus dibayar, ini proses lah, ya. Takutnya saya dianggap mendahului proses hukum. Itu kan masih diaudit juga di kita, kami juga surprise," kata VP Sekretaris Perusahaan PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Senin (6/2).
BACA JUGA: Jakpro Belum Hasilkan Keuntungan Sejak 2019, Waduh!
Pembayaran BPHTB lahan di kawasan Senopati itu, kata Syachrial sudah dibayarkan sejak tahun 2022 lalu. Namun dirinya tak mengetahui secara persis waktu pembayarannya.
"Saya juga baru tahu sekarang-sekarang ini soal kelebihan pembayarannya," ucapnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean