jpnn.com - JAKARTA--Tiga karyawan PT PLN dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/7). Ketiganya, Firman Manurung, Yusuf Suntoro, dan Widiono digarap dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, di Tarahan, Lampung.
Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka bekas Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Izendrik Emir Moeis."Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/7).
BACA JUGA: Gamawan: FPI Sudah Terdaftar sebagai Ormas
KPK juga memanggil bekas karyawan PLN, Bambang Tetuko Basoeki, untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus ini.
Emir Moeis disangka menerima dana Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia guna memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan 2004. Emir kini sudah mendekam di Rumah Tahanan POM DAM, Guntur, Jakarta Selatan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Dalami Pengakuan Istri Simpanan Terpidana Mati
BACA JUGA: Siti Fadilah Perintahkan Kimia Farma Menangi Tender
BACA ARTIKEL LAINNYA... Organisasi Sayap Demokrat Dukung Pramono Edhie Nyapres
Redaktur : Tim Redaksi