jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah tercatat sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan ini disampaikan Gamawan menyusul omongan Seskab Dipo Alam yang menyebut FPI tidak tercatat di kementeriannya.
BACA JUGA: Dalami Pengakuan Istri Simpanan Terpidana Mati
"FPI sudah terdaftar. Di sini sudah terdaftar," tutur Gamawan di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (25/7).
Meski demikian, Gamawan mengaku belum mengetahui apakah FPI cabang Kendal dan Temanggung, Jawa Tengah sudah ikut terdaftar di Kemendagri. Ia menyatakan baru meminta jajarannya untuk memeriksa status FPI di daerah.
BACA JUGA: Siti Fadilah Perintahkan Kimia Farma Menangi Tender
Menurut Gamawan, sejauh ini pihaknya sudah meminta Bupati Kendal melayangkan teguran untuk ormas FPI di daerah itu atas peristiwa kekacauan yang terjadi dengan warga. Sementara untuk tindak pidana, kata dia, diserahkan pada pihak yang berwajib yaitu kepolisian.
"Dalam aturan jika kejadian terjadi di provnsi itu gubernur ambil tindakan, kalau di kabupaten maka bupati walikota yang tangani. Kalau ditingkat nasional, saya akan ambil tindakan," tandas Gamawan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Organisasi Sayap Demokrat Dukung Pramono Edhie Nyapres
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ipang Wahid
Redaktur : Tim Redaksi