Dalang Kebakaran Lahan Seluas 1 Hektare di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Ini Dia Orangnya

Rabu, 26 Juli 2023 – 22:12 WIB
Tersangka RP yang diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas 1 hektare di Pekanbaru ditangkap aparat kepolisian. Foto: ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - RP, 43, dalang di balik kebakaran lahan seluas 1 hektare di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi.

"Luas lahan yang terbakar seluas 1 hektare. RP sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu.

BACA JUGA: Polisi Mendalami Hasil Investigasi Kebakaran Lahan 5 Hektare di Kubu Raya Kalbar

RP diduga menyebabkan kebakaran usai awalnya berniat membakar sampah dan tunggul kayu di sekitaran lahan tersebut, Selasa (25/7) kemarin. Berdasarkan keterangan saksi, awalnya saksi melihat lahan milik Sanusi Anwar dan Supardi terbakar sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian hal tersebut dilaporkan ke pihak berwajib dan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan barang bukti, pelaku pembakaran mengarah kepada RP. Saat diinterogasi RP pun mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Kebakaran Lahan Picu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Sahroni: Usut Tuntas

"RP telah ditangkap dan saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut," tutur Bery.

Kompol Bery menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan konfrontir pemilik lahan tidak terlibat. Hal itu diakui juga oleh tersangka RP.

BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Ancaman Kebakaran Lahan dan Hutan, Waspada!

Pihaknya mengimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena pembakar hutan dan lahan diancam pidana 15 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Itu sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 14 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler