Polisi Mendalami Hasil Investigasi Kebakaran Lahan 5 Hektare di Kubu Raya Kalbar

Senin, 13 Februari 2023 – 07:15 WIB
Dokumen - Petugas tengah memadamkan api dari lahan yang terbakar di Kubu Raya. (ANTARA/HO)

jpnn.com - PONTIANAK - Kebakaran lahan seluas lima hektare terjadi di Parit Tembako, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan titik koordinat -0.0171334,109.285054, pada Jumat (10/2).

Saat ini, Kepolisian Resor Kubu Raya tengah mendalami hasil investigasi terkait kebakaran lahan seluas lima hektare tersebut. 

BACA JUGA: Mengantisipasi Karhutla, Kapolri Jenderal Listyo Keluarkan Perintah untuk Para Kapolda

"Hasil investigasi masih kami dalami," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Sungai Raya, Minggu (12/2).

Perwira menengah Polri itu menambahkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terkait motif kasus tersebut dan pemilik lahan yang terbakar pada Jumat (10/2) itu.

BACA JUGA: 2 Perusahaan Mitra Pemasok APP Sinar Mas di OKI Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin menambahkan kebakaran lahan seluas lima hektare itu sudah dipadamkan oleh anggota Polsek Sungai Kakap, jajaran Polres Kubu Raya, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan warga setempat, dengan titik lokasi sejauh 25 kilometer.

"Kemarin saya mendampingi Kapolres Kubu Raya beserta Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas dan MPA mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api mencegah kembali hidupnya lidah api," ujar AKP Dede.

BACA JUGA: Menteri Siti Tegaskan tidak Ada Ampun untuk Perusahaan Swasta yang Menciptakan Karhutla

Dia mengatakan di lokasi kebakaran lahan gambut itu udara masih terasa panas, namun, tak menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan.

Usaha keras dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air saat upaya pemadaman pada malam hari.

"Lahan ini segera kami pasang plang berisikan tulisan yang intinya menyatakan bahwa lahan ini masih dalam proses pengawasan, karena telah melanggar Pergub Nomor 103 tahun 2022,” ujar Dede.

Dia menyatakan pada setiap hari petugas terutama dari kepolisian melakukan imbauan larangan pembakaran lahan dan hutan saat bertandang ke warga.

Petugas juga melakukan patroli karhutla kepada warga yang berlokasi di tempat-tempat rawan terjadi kebakaran lahan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebaiknya menggunakan cara sesuai Pergub 103 tahun 2020, tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal," kata AKB Dede. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler