jpnn.com, PAPUA - Aparat Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pembakaran 28 gedung milik TNI AD saat iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Desember 2023 lalu.
Keempat pelaku yang diamankan yakni HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan para pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan CCTV.
"Awalnya CW yang ditangkap, kemudian dikembangkan, dan mengarahkan kepada HH, EW, serta GD," bebernya.
Kapolres mengatakan keempatnya kini sudah dijadikan tersangka.
"Setelah ditangkap, penyidik langsung tetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada," beber Kapolresta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, para pelaku saling kenal. Bahkan aksi pembakaran itu sudah direncanakan.
"Para pelaku sudah stand by di seputaran Waena, ketika iring-iringan melintas, mereka pun menyusup dan melakukan aksinya. Sempat ada upaya pembakaran terhadap plafon Toko Jaya Pratama, di mana salah satu pelaku membakar karton dan melemparnya ke plafon toko tersebut, kemudian dilanjutkan dengan aksi pelemparan ketika di Traffic Light," terang Kapolresta.
Saat upaya pembubaran aksi oleh rekan-rekan TNI ketika terjadi pelemparan, dimanfaatkan oleh pelaku untuk lakukan aksi pembakarannya di deretan Ruko seputaran Traffic Light Jalan SPG Waena milik Dengan Intel Korem 172/PWY.
Atas perbuatannya HH(23), EW (18), GD (20) dan CW (43) kini ditahan penahanan di Polresta Jayapura Kota dan jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (mcr30/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Usut Kericuhan saat Pengantaran Jenazah Lukas Enembe
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Onar, Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Bakar 25 Ruko Milik TNI AD
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji