jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap Damayanti Wisnu Putranti mengatakan, pimpinan Komisi V DPR mengancam tidak akan menandatangi RAPBN yang diajukan Kemenpupera.
Hal itu akan terjadi jika Kemenpupera tidak menampung permintaan Komisi V DPR terkait usulan aspirasi Rp 10 triliun.
BACA JUGA: Terpilih Wakili NTT di Istana, Berbinar Ketemu Jokowi
"Pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian (PUPR)," kata Damayanti saat diperiksa sebagai terdakwa suap anggaran Kemenpupera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).
Karenanya, kata Yanti, antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera terjadi sebuah kesepakatan. Menurutnya, kesepakatan itu dibahas dalam rapat tertutup atau "rapat setengah kamar" di ruang sekretariat Komisi V DPR.
BACA JUGA: Damayanti Sebut 54 Anggota Komisi V DPR Dapat Jatah Aspirasi
Dia menambahkan, rapat dihadiri pimpinan, ketua kelompok fraksi Komisi V DPR, dan Sekjen Kemenpupera Taufik Widjojono serta lainnya. Menurut dia, anggota Komisi V DPR tidak dilibatkan dalam rapat tertutup tersebut.
Ia menjelaskan, awalnya pimpinan meminta kompensasi Rp 10 triliun. Hal itu dikarenakan Kemenpupera mendapatkan anggaran Rp 100 triliun. Hanya saja, Kemenpupera tidak menyetujui angka Rp 10 triliun.
BACA JUGA: DPR: Kalau Hanya Bertumpu pada Polri Sama dengan Mendulang Angin
Angkanya awalnya diturunkan Rp 7 triliun, kemudian menyentuh Rp 5 triliun. Hingga akhirnya disepakati Rp 2,5 triliun di pos Direktorat Jenderal Bina Marga Kemenpupera.
Yanti mengatakan, dalam pertemuan juga ditentukan fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V DPR, Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, kapoksi Rp 100 miliar, pimpinan Komisi V Rp 450 miliar. "Itu yang saya tahu dari hasil rapat tertutup itu," ujar Yanti. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Damayanti Ungkap Cara Jual Beli Dana Aspirasi di Komisi V DPR
Redaktur : Tim Redaksi