Dampak Corona, Sejumlah Perusahaan di Kudus Mulai Merumahkan Karyawannya

Selasa, 07 April 2020 – 18:19 WIB
Ilustrasi Pekerja. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai merumahkan karyawannya menyusul mewabahnya penyakit virus corona (COVID-19) di berbagai daerah di Tanah Air serta berbagai negara.

"Keputusan merumahkan karyawan juga sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dengan mengurangi berkumpulnya karyawan dalam jumlah besar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Selasa.

BACA JUGA: Menteri Sri Mulyani Menyampaikan Kabar Soal THR, Simak Pernyataannya

Ia mencatat ada sekitar 2.538 pekerja di Kabupaten Kudus yang dirumahkan.

Sementara jumlah perusahaan yang mengambil keputusan merumahkan sebagian karyawannya hingga 31 Maret 2020, tercatat sudah ada empat perusahaan.

BACA JUGA: Dana THR ASN Sudah Disiapkan, Bagaimana dengan Gaji ke-13?

Di antaranya, CV Mubarokfood Cipta Delicia, Perusahaan Rokok (PR) Sukun, PT Maju Furindo, dan PT Kudos Istana Furniture.

Untuk perusahaan rokok, katanya, sudah merumahkan 1.560 pekerja dari total 2.377 pekerja, sementara PT Kudos sudah merumahkan sebanyak 850 pekerja dari jumlah pekerja sebanyak 1.200 orang.

BACA JUGA: Update Corona, 7 April 2020: Pasien Positif Bertambah 247 Orang

Sementara CV Mubarokfood Cipta Delicia merumahkan 91 pekerja dari jumlah pekerja sebanyak 103 pekerja dan PT Maju Furindo merumahkan semua pekerjanya yang berjumlah 28 pekerja.

Alasan merumahkan karyawan dari masing-masing perusahaan bervariasi, ada yang karena COVID-19 berdampak tidak produktif lagi serta ada pula pembelinya tidak lagi mengajukan pesanan serta menunda pengiriman barang.

"Akibatnya, tingkat produksinya semakin menurun sehingga diambil keputusan merumahkan sebagian pekerjanya," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, ada yang beralasan tidak bisa lagi memasarkan barangnya, menyusul adanya pembatasan wilayah.

Khusus PT Maju Furindo yang terletak di Kecamatan Jati, katanya, sejak mewabah COVID-19 sudah tidak berproduksi per Januari 2020.

Meskipun merumahkan karyawannya, kata dia, perusahaan tetap bertanggung jawab atas kelangsungan hidup karyawan dengan tetap membayar gaji mereka.

"Besaran upah disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ujarnya.

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus juga telah membuat surat edaran tentang perlindungan pengupahan dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Di dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan, maka demi kelangsungan usaha apabila pekerja atau buruh dirumahkan agar besaran upah pekerja dirumahkan didasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja.

Setelah wabah COVID-19 berakhir, diharapkan pekerjanya bisa kembali dipekerjakan lagi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PHK   Karyawan   Corona   Covid-19   dampak corona  

Terpopuler