Dampak Pandemi, 219.597 Mahasiswa PTKIN Dapat Bantuan Kuota Internet

Selasa, 25 Agustus 2020 – 22:56 WIB
Uang rupiah. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah COVID-19. 

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA.

BACA JUGA: Buronan Kasus Penipuan Arisan Emas Rp13 Miliar Akhirnya Ditangkap di Malang, Lihat Tampangnya

Yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. 

Implementasinya diserahkan pada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan mahasiswa.

BACA JUGA: Besuk Suami di Tahanan, Mbak Anisa Bawa Peci, Tak Disangka, Isinya Barang Terlarang

“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp 54 miliar,” terang Ali Ramdhani saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/8).

Keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi perhatian pemerintah dan Komisi VIII sehingga implementasi KMA 515 ini secara khusus dibahas dalam RDP. 

BACA JUGA: PTN Belum Kompak Jalankan Uang Kuliah Tunggal

Menurut Dhani, sapaan akrab Ali Ramdhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT.

Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.

Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. 

Sementara penerima keringan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.

“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.

Dhani menjelaskan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).

Selain keringanan UKT, lanjut Dhani, banyak PTKIN yang juga memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak COVID-19. Bantuan yang diberikan antara lain berupa kuota internet, bantuan untuk KKN dan bantuan sosial lainnya. 

Bantuan kuota internet misalnya, telah diberikan kepada 62.174 mahasiswa dengan nilai mencapai Rp5,3 miliar.

Selain itu, ada bantuan sosial dari Pemprov Sumatera Selatan untuk 5.167 mahasiswa dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar. 

Untuk bantuan kuota KKN diberikan kepada 2.845 mahasiswa, toalnya Rp 874 juta. Sedang bantuan penurunan biaya Ma’had sebesar 15% diberikan kepada 3.242 mahasiswa dengan anggaran hampir Rp 3,6 miliar.

BACA JUGA: Buronan Kasus Penipuan Arisan Emas Rp13 Miliar Akhirnya Ditangkap di Malang, Lihat Tampangnya

“Dalam beberapa bulan ke depan, sejumlah PTKIN juga akan memberikan bantuan kuota kepada 219.597 mahasiswa dengan total anggaran mencapai Rp37,5 miliar,” tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler