Dampak Pandemi, Tarif Cukai IHT Jangan Naik Terlalu Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2020 – 14:29 WIB
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi corona menyebabkan industri tembakau mengalami penurunan pada triwulan kedua 2020 sebesar 10,8 persen.

Kepala Sub Direktorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogashidu Djati Ertanto mengatakan situasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah.

BACA JUGA: Simplifikasi Cukai Dinilai Merugikan Pemerintah, Petani Tembakau dan Buruh Rokok

Karena itu, Mogasidhu menegaskan agar kenaikan cukai 2021 lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini juga terkait dengan penyerapan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT) yang harus dijaga, khususnya di golongan sigaret rokok tangan (SKT) yang merupakan sektor padat karya dan menyerap tenaga kerja sangat tinggi.

BACA JUGA: Simplifikasi Tarif Cukai Ancaman Bagi Sektor IHT, INDEF: Waspadai Naiknya Rokok Ilegal

“Kenaikan cukai saat ini telah memukul industri terutama golongan SKT. Utilisasi SKT turun 40 -50 persen karena adanya physical distancing,” ujar Mogasidhu dalam webinar Menilik Arah Kebijakan Industri Hasil Tembakau sebagai Sektor Padat Karya.

Pabrikan SKT telah menyerap tenaga kerja sangat tinggi yakni mencapai 2 juta pekerja, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, dan pelinting rokok di pabrik.

BACA JUGA: Dipuji Cantik, Luna Maya: Perasaan Gue Enggak Ngerasa Gitu-gitu Amat

Serapan tembakau dan cengkih lokal juga cukup tinggi dari industri SKT. Itulah sebabnya industri ini perlu dilindungi, jangan sampai kenaikan cukai dan tekanan pandemi justru mengganggu ekosistem industri.

“Industri sudah mulai merasakan harga jual tembakau turun dan kuantitasnya berkurang karena menjadi tekanan cukup besar untuk petani tembakau. Ini harus kita antisipasi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan bahwa kondisi IHT memang tengah menurun.

DJBC memprediksi bahwa penerimaan cukai hasil tembakau 2020 hanya mencapai Rp165 triliun alias tidak memenuhi target pemerintah yakni Rp173,15 triliun.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Kemenkeu Deni Surjantoro menyebutkan bahwa menurunnya penerimaan cukai ini terjadi karena dampak dari kenaikan cukai tembakau dan harga jual eceran pada 2020.

“Untuk tahun depan belum ada target yang ditetapkan antara pemerintah dengan  DPR, pemerintah juga masih mengevaluasi kinerja (DJBC) saat ini. Ditambah juga hingga semester 1 2020, industri tembakau masih mengalami penurunan baik dari volume maupun penjualan,” tandas Deni.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler