jpnn.com - JAKARTA - Jero Wacik didampingi 12 orang pengacara di sidang perdananya sebagai terdakwa kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Salah satu di antara kuasa hukum mantan menteri ESDM itu adalah Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Ditemui sebelum sidang mulai, Hinca mengaku sudah lama jadi penasihat hukum Jero. Dia pun tak melihat ada yang salah dari keputusan membela mantan sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
BACA JUGA: Kejagung Diduga Main Mata dengan Oknum Sarinah
"Mana ada aturan jadi Sekjen gak boleh berprofesi sebagai advokat," ujar Hinca di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Hinca menegaskan posisi dirinya dalam persidangan ini murni sebagai kuasa hukum. Dia minta statusnya sebagai sekjen dan Jero yang mantan petinggi Partai Demokrat tidak dihubung-hubungkan.
BACA JUGA: Melapor ke Kejagung Bocor, Whistleblower dari Sarinah pun Dipecat
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun. Jangan dihubung-hubungkan, karena gak ada hubungannya," tegasnya.
Sidang Jero juga dihadiri beberapa orang kerabatnya yang datang dari Bali. Mereka tampak mengenakan kemeja, kain sarung dan ikat kepala tradisional khas pulau Dewata.
BACA JUGA: SEDIH: Jika Pemerintah Buka Ini
Salah seorang keluarga Jero, Ariawan mengaku datang bersama empat orang kerabat lainnya. Menurutnya, putri bekas anggota DPR RI itu juga hadir menyaksikan penampilan perdana ayahnya di kursi pesakitan.
"Kita datang sekira berlima, ada anaknya datang. Istrinya gak bisa hadir karena ada kerabat yang sakit," ujar pria yang mengaku sebagai keponakan Jero ini.
Majelis hakim yang mengadili perkara bekas menteri kebudayaan dan pariwisata ini dipimpin oleh Sumpeno. Sedangkan Hakim Casmaya, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata berlaku sebagai anggota.
Seperti diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Setelah ditetapkan tersangka saat jadi Menteri di periode kedua SBY berkuasa, lembaga antirasuah ini pun kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Mei 2015 lalu.
Pria asal Bali itu, dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Ditolak, Sidang OC Kaligis akan Hadirkan Tiga Saksi Ini Pekan Depan
Redaktur : Tim Redaksi