Kejagung Diduga Main Mata dengan Oknum Sarinah

Selasa, 22 September 2015 – 15:36 WIB
Jaksa Agung, M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelapor dugaan korupsi PT Sarinah (persero), Ferry Pasaribu, meminta tanggungjawab Kejaksaan Agung atas bocornya laporan tersebut ke direksi PT Sarinah. 

Sebab, akibat bocornya pelaporan itu, Ferry pun kehilangan pekerjaan alias dipecat. Ferry sebelumnya merupakan General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah. 

BACA JUGA: Melapor ke Kejagung Bocor, Whistleblower dari Sarinah pun Dipecat

Ferry meminta Kejagung menjelaskan dan mengusut bocornya laporan yang dilayangkannya pada 23 April 2015 lalu tersebut. 

Kuasa hukum Ferry dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menduga ada kerjasama antara oknum Kejagung dengan oknum PT Sarinah, sehingga menyebabkan identitas pelapor alias whistleblower, yakni Ferry ketahuan.

BACA JUGA: SEDIH: Jika Pemerintah Buka Ini

Menurut Nelson, kliennya yang sudah bekerja di PT Sarinah kurang lebih 23 tahun harus menjadi pengangguran karena masalah ini. Untuk itulah, Nelson meminta Kejagung bertanggungjawab atas apa yang dialami Ferry.

Sebab, Nelson menilai bocornya pelaporan itu juga melanggar Undang-undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menjelaskan bahwa setiap pelapor tindak pidana itu wajib dilindungi identitasnya.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Sidang OC Kaligis akan Hadirkan Tiga Saksi Ini Pekan Depan

"Kalau sudah kaya begini pasti ya ada (oknum) jaksa yang melanggar. Itu harus dikenakan sanksi," kata Nelson, Selasa (22/9) di Kejagung.

Dia pun mengatakan, tindakan oknum-oknum tersebut akan menakutkan pegawai negeri sipil yang bersih untuk melapor dugaan korupsi. Sebab, kata Nelson, mereka khawatir nanti kalau melapor identitasnya dibocorkan.

"Kalau semuanya model kayak begini, ya tidak ada yang mau lapor dong. Ini negara mau dibawa kemana ini? Orang pada korupsi (tapi) orang tidak berani lapor. Orang lapor malah dibocorkan," kata Nelson.

Seperti diketahui, bocornya kasus ini berawal pada 2012 saat beredar informasi dan dokumen di antara para pekerja Sarinah.

Dokumen itu tentang piutang macet yang merugikan Sarinah akibat pembelian singkong kering (cassava) dari Garut, untuk dijual ke Korea Selatan.

Ferry mengaku pertama kali mendapatkan informasi saat menjadi Ketua Ikatan Karyawan Sarinah, tentang adanya penyimpangan dalam pembelian singkong kering oleh manajemen Sarinah tersebut.

Lalu, pihaknya melakukan jajak pendapat. Para pekerja setuju untuk menpertanyakan ke direksi dan komisaris.

"Dasar pelaporan saya semata-mata bentuk kecintaan saya terhadap Sarinah, tempat saya bekerja sejak tahun 1992 atau 23 tahun yang lalu," ujar Ferry. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Daftar Penerima Anugerah Pelestari Cagar Budaya 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler