jpnn.com - JAKARTA - Nasib apes dialami Ferry M Pasaribu. Niat membongkar dugaan korupsi di tempatnya bekerja, PT Sarinah (persero) harus berujung pemecatan.
Laporan kasus dugaan korupsi yang dilayangkan mantan General Manajer Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah (Persero) itu bocor ke direksi PT Sarinah. Alhasil, Ferry pun langsung dipecat.
BACA JUGA: SEDIH: Jika Pemerintah Buka Ini
Ferry sebagai whistleblower (seseorang yang melaporkan perbuatan teindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja), dan pelapor pun mempertanyakan kepada Kejagung kenapa laporan dugaan korupsi di PT Sarinah yang diduga merugikan negara Rp 4,4 miliar itu bisa bocor ke direksi.
Bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ferry mendatangi Kejagung, Selasa (22/9).
"Tak disangka, laporan tersebut bocor ke direksi PT Sarinah (Persero) dan berakibat Ferry M Pasaribu kena pemutusan hubungan kerja karena dianggap membocorkan rahasia perusahaan," ujar kuasa hukum Ferry, Nelson Nikodemus Simamora, di Kejagung.
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Sidang OC Kaligis akan Hadirkan Tiga Saksi Ini Pekan Depan
Pihaknya mempertanyakan kenapa Jaksa Agung mengapa laporannya bisa jatuh ke tangan direksi. Sebab, kata dia, hal ini bertentangan dengan pasal 41 Undang-undang pemberantasan korupsi. "Sebelumnya kami sudah menyurati Jampidsus, tapi tidak ada tanggapan apapun," kata Nelson.
Selain itu, kata dia, juga diduga melanggar pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pecegahan dan Pemberantasan Korpsi yang memberikan perlindungan terhadap identitas whistleblower.
BACA JUGA: Ini Daftar Penerima Anugerah Pelestari Cagar Budaya 2015
Menurut Nelson, pada Juli 2015 Ferry dipecat. Bahkan, kliennya dipaksa mengosongkan meja dengan kawalan sekuriti. "Keesokan harinya tidak bisa langsung masuk kerja," kata Nelson.
Menurut Nelson, manajemen langsung mem-PHK kliennya setelah bundel laporan dugaan tindak pidana korupsi pembelian singkong dari Garut, Jawa Barat, tersebut sampai ke direksi PT Sarinah.
Bocornya kasus ini berawal pada 2012 saat beredar informasi dan dokumen di antara para pekerja Sarinah. Dokumen itu tentang piutang macet yang merugikan Sarinah akibat pembelian singkong kering (cassava) dari Garut, untuk dijual ke Korea Selatan.
Ferry mengaku pertama kali mendapatkan informasi saat menjadi Ketua Ikatan Karyawan Sarinah, tentang adanya penyimpangan dalam pembelian singkong kering oleh manajemen Sarinah tersebut. Lalu, pihaknya melakukan jajak pendapat. Para pekerja setuju untuk menpertanyakan ke direksi dan komisaris.
"Dasar pelaporan saya semata-mata bentuk kecintaan saya terhadap Sarinah, tempat saya bekerja sejak tahun 1992 atau 23 tahun yang lalu," ujar Ferry. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Jokowi ke Istana, Poin-poin Ini yang Disampaikan Petinggi Muhammadiyah
Redaktur : Tim Redaksi