Dampingi Korban Bocah Pemerkosaan, Hotman Paris Tegaskan Bukan Kuasa Hukum Resmi

Selasa, 20 September 2022 – 16:44 WIB
Pengacara Hotman Paris. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris menyambangi Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9).

Adapun kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Utara ini untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.

BACA JUGA: Suami Orgasme Duluan Namun Istri Belum Terpuaskan, Bagaimana Hukumnya?

Namun, Hotman menegaskan dirinya bukanlah kuasa hukum resmi korban.

Kehadirannya ini hanya untuk mengawal kasus tersebut agar segera diproses polisi.

BACA JUGA: Remaja di Manado Jadi Korban Pemerkosaan, Hotman Paris: Adinda, Tenanglah

"Kami bukan kuasa hukum resmi," kata Hotman Paris saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9).

Hotman menjelaskan tugasnya hanya mendampingi agar kasus ini mendapat sorotan penegak hukum.

BACA JUGA: Titi Kamal: Waktu Juna Hilang, Aku Deg-degan Luar Biasa

Seusai meninjau kasus, Hotman menyatakan kalau kasus ini rupanya telah ditangani dengan baik oleh polisi.

"Seperti biasa, apa yang saya viralkan langsung segera ditindak," ujarnya.

Hanya saja, Hotman tak bisa membantu memidanakan empat pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur (ABH). Sebab, empat pelaku dugaan kasus bocah tersebut juga masih berstatus ABH.

Adapun empat pelaku tersebut diketahui berada dalam rentang usia 11-13 tahun.

"Saya enggak ada pilihan lain," imbuhnya.

Sekadar informasi, bocah 13 tahun menjadi korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara.

Diduga pelaku dari kasus tersebut ialah empat anak yang masih di bawah umur. Kini, empat anak tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler