Dan,,, Calon Pengantin pun Dimintai Retribusi

Senin, 25 Mei 2015 – 09:50 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok

jpnn.com - TARAKAN - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, gencar mencari sumber-sumber potensi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). 

Salah satu kebijakan baru yang tak lama lagi segera dikeluarkan adalah menarik retribusi bagi calon pasangan pengantin yang menjadikan lokasi Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) sebagai lokasi foto pre wedding (prewed). 

BACA JUGA: Eks Lokalisasi Dijaga Ketat Tentara dan Polisi, Kades Protes

''Saat ini teknis penarikan retribusinya masih masuk usulan revisi peraturan daerah (perda) untuk retribusi jasa usaha pariwisata,'' ungkap Rusmiati ST, kepala bidang pengembangan kebudayaan dan pariwisata. 

Menurut dia, selama ini KKMB kian diminati menjadi salah satu pilihan alternatif untuk prewed. Bahkan, daya tariknya terdengar warga di luar Tarakan. 

BACA JUGA: Perlancar Arus Mudik, Dishub Jabar Pasang 35 CCTV

''Pada bulan-bulan tertentu, banyak pasangan yang memilih KKMB untuk mengambil foto prewed. Itu menjadi salah satu potensi untuk menghasilkan retribusi. Selama ini, mereka hanya masuk dengan tarif kunjungan biasa. Namun, yang jelas, besaran retribusi tidak akan memberatkan,'' ucapnya. 

Berdasar beberapa studi banding disbudparpora di beberapa wilayah di Indonesia, berfoto di lokasi wisata dikenai tarif retribusi. Saat ini sektor pariwisata Tarakan telah menyumbangkan Rp 11 miliar untuk PAD Tarakan. Selebihnya dinikmati masyarakat secara langsung. 

BACA JUGA: Kemarau Datang, Petani Padi Berebut Air

Dari sektor pariwisata, pemerintah hanya mendapatkan retribusi dari sektor perhotelan dan restoran. Selama ini, Tarakan mempunyai berbagai macam aset wisata unggulan yang bahkan tidak dimiliki wilayah lain di Indonesia. Salah satunya, wisata sejarah Perang Dunia (PD) II dan KKMB yang letaknya tidak jauh dari pusat perkotaan.

Setiap tahun retribusi yang berhasil didapat dari wisata Pantai Amal dan KKMB mencapai Rp 180 juta. Jumlah tersebut ditambah lagi dengan adanya kebijakan pemerintah kota mengenai penarikan retribusi sarana olahraga yang target retribusinya diperkirakan meningkat. (dsh/JPG/c20/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tukang Bikin Sumur Tewas di Sumur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler