jpnn.com - JAKARTA - Rapat kerja antara Komisi II DPR dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin, diwarnai sorotan tajam dari parlemen.
Sejumlah legislator kecewa, karena Kemendagri tidak menganggarkan dana alokasi desa seperti diatur UU tentang Desa dalam rancangan anggaran Kemendagri 2015.
Salah satu anggota Komisi II DPR yang menagih dana alokasi desa ke Kemendagri adalah Ahmad Mukowam.
BACA JUGA: Semua Daerah Boleh Buka Lowongan CPNS
"Anggaran Kemendagri tidak usah disahkan dulu. Karena tidak mencantumkan dana alokasi desa," katanya kemarin. Padahal menurutnya, aturan tentang dana alokasi desa itu merupakan amanah tegas dari UU tentang Desa.
Dia menjelaskan tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk mencairkan dana alokasi desa itu. Buktinya menurut Mukowam, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) keuangan desa sebagai turunan UU tentang Desa itu.
"Dulu janjinya PP itu keluar 2014. Tetapi sampai pemerintahan mau berganti tidak ada juga," papar politisi dari PPP itu.
Mukowam khawatir jika dana alokasi desa ini sengaja dikesampingkan oleh rezim pemerintah sekarang. Kemudian dilimpahkan urusan dana alokasi desa ini ke rezim pemerintah baru pengganti Kabinet Indonesia Bersatu II. Dia mengaku heran dengan Kemendagri, karena lebih mengutamakan anggaran untuk PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mencoba menegahi serangan tajam yang ditujukan kepada jajaran Kemendagri. Politisi Golkar itu mengatakan, Kemendagri belum tentu salah terkait tidak adanya alokasi dana desa pada pagu anggaran mereka.
Agun mengatakan, Kemendagri bisa saja awalnya ingin mengadakan alokasi dana desa itu di postur anggaran mereka. Tetapi menurut dia, bisa jadi keinginan Kemendagri itu dijegal oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Memang menurut saya yang sering bermasalah itu di Lapangan Banteng (Kemenkeu, red)," ujarnya.
Kepastian anggaran alokasi dana desa ini akan dibahas dalam sesi rapat konsinyering berikutnya. Jika Kemendagri masih belum menganggarkan alokasi dana desa itu, Komisi II kompak tidak akan mengesahkan anggaran Kemendagri 2015.
Plt Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Temenggung membantah jika pihaknya mengalokasikan alokasi dana desa tetapi dijegal Kemenkeu. Yuswandi berkilah bahwa sejak awal alokasi dana desa itu tidak masuk di kas Kemendagri.
BACA JUGA: Siap Bentuk Badan Khusus Urusi Haji
"Saya tegaskan bahwa alokasi dana desa itu masuk ke dalam postur dana transfer daerah. Jadi bukan alokasi anggaran tersendiri di Kemendagri," urainya setelah rapat.
Meskipun pembahasan rancangan APBN 2015 semakin mepet, Yuswandi belum bisa menguraikan besaran anggaran untuk alokasi dana desa itu. Dia mengatakan bahwa besaran alokasi dana desa masih digodok di Kemenkeu.
Ia menegaskan bahwa dana itu nantinya ditransfer ke daerah menjadi satu dengan dana perimbangan daerah. Selanjutnya oleh masing-masing pemda, alokasi dana desa itu dibagi-bagi ke seluruh desa di wilayah masing-masing. (wan)
BACA JUGA: Pemerintah Revisi UU Perlindungan Anak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Bertambah, Jalur Mudik Belum Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi