jpnn.com - JAKARTA – Meski jadwal pelaksanaan pemilu 9 April 2014 hanya tinggal dua bulan lagi, namun kepastian pengesahan anggaran saksi partai politik di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ditanggung APBN, masih menunggu kesepakatan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan seluruh partai politik peserta pemilu 2014.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, jika kesepakatan tersebut telah tercapai, tahap selanjutnya baru pemerintah akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari pengucuran dana dimaksud.
BACA JUGA: Saksi Parpol yang Terima Honor APBN Diverifikasi KPU
“Pemerintah masih menunggu pembahasan tersebut. Kalau (parpol) tidak setuju, tentu tidak mungkin diberikan. Jadi tergantung Bawaslu bagaimana, tentu harus dimatangkan dulu antara Bawaslu dan parpol. Pemerintah tidak mau masuk dalam wilayah yang tiba-tiba ada perbedaan semacam itu,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/1).
Gamawan mengungkapkan hal tersebut, karena diketahui dari 12 parpol peserta pemilu nasional, Partai NasDem beberapa waktu lalu menyatakan penolakannya atas usulan saksi parpol dibiayai oleh negara.
BACA JUGA: Bantah Bawaslu Pengusul Dana Saksi Dibiayai APBN
“Perpres itu hanya mengatur pencairan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasioal). Jadi bukan soal mekanisme penyaluran dana kepada saksi. Nah hal-hal terkait mekanisme penyalurannya, itu wewenang Bawaslu. Jadi pemerintah intinya akan membantu kalau (pembahasan) ini sudah matang antara parpol dan Bawaslu,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Anggap Uang Saksi Parpol tak Bebani Rakyat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sarankan PD Lengserkan SBY
Redaktur : Tim Redaksi