Keenam yang UU yang dimaksud Arif masing-masing UU 2007 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Pelaksana anggaran bukan tugas anggota DPR
BACA JUGA: Lima Partai Banteng Kritisi Pemerintah
Menteri Keuangan harus menolak karena ada enam Undang-undang yang akan dilanggar," kata Arifkepada JPNN di Jakarta, Jumat (4/6).
Menurutnya, anggota DPR harusnya memperkuat pengawasan terhadap anggaran proyek pembangunan yang dialokasikan dari pusat ke daerah
pemilihannya, bukan justru meminta dengan dalih sebagai dana aspirasi.
"DPR harus menunjukkan kewibawaannya selaku anggota wakil rakyat menjalankan fungsinya sebagai artikulasi dan agregasi anggaran bukan
sebagai impelementor," pungkasnya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ryaas: Pilkada Gagal Pilih Pemimpin
Redaktur : Tim Redaksi