jpnn.com - MOJOKERTO - Joko Sukartika, tersangka tunggal kasus korupsi dana dekonsentrasi Rp 2,1 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, lebih banyak bungkam saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait dengan penggunaan uang hasil korupsinya. Diduga, dia khawatir dengan rencana penyidik kejari untuk menjerat dirinya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemarin (26/5) Joko menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Dia diperiksa langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mojokerto Andhi Ardhani dan Kasi Intelijen Dinar Kripsiaji.
BACA JUGA: Setelah Curi Motor, Seminggu Balik Lagi Perkosa Istri Korban
Joko pun terkesan berbelit-belit ketika memberikan jawaban terkait dengan penggunaan dana bencana tersebut. ''Katanya, hanya untuk foya-foya dan main perempuan,'' ujar Dinar saat ditemui di depan Lapas Mojokerto.
Dinar menjelaskan, dana Rp 2,1 miliar yang diyakini penyidik sebagai hasil korupsi itu dihabiskan untuk senang-senang dan dialirkan ke sejumlah perempuan. ''Tidak hanya satu perempuan lho, tetapi banyak,'' katanya.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Modus Wisata Murah, Johan Budi jadi Tersangka
Menurut dia, pengakuan Joko tersebut hanya dilontarkan untuk mengaburkan harta yang dikuasainya. Buktinya, kemarin pagi kejari berhasil mengamankan satu unit motor Suzuki Nex FI keluaran terbaru. Motor biru itu lalu diparkir di halaman belakang gedung kejari.
Sehari sebelumnya, kejari mengamankan satu unit mobil Nissan March hitam. Mobil tersebut diyakini penyidik sebagai salah satu aset yang telah diberikan Joko kepada WIL-nya (wanita idaman lain) yang bernama Indah di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Dlanggu.
BACA JUGA: Berhasil Embat Motor, Sepekan balik lagi Perkosa Istri Korban
Kasipidsus Andhi Ardhani menegaskan, pengakuan Joko yang berbelit-belit tidak membikin pusing penyidik. Sebab, pengakuan itu akan dibuktikan di pengadilan.
Dikonfirmasi terpisah, Kholil Askohar, kuasa hukum Joko, menegaskan, meski kliennya tidak banyak bicara soal pembobolan dana rehabilitasi dan rekonstruksi, dirinya tetap yakin ada peran orang lain. Keyakinan tersebut muncul karena hingga kini Joko hanya mengaku membawa Rp 1,5 miliar. ''Soal yang Rp 600 juta, ada peran pihak lain,'' ujarnya.
Namun, dia tidak mau mengungkapkan secara terperinci. ''Kita lihat saja perkembangannya nanti,'' ucapnya.
Sementara itu, di Lapas Kelas II-B Mojokerto, Joko menghuni ruang isolasi. Di ruang tahanan yang sempit itu, pria penghobi fotografi dan modifikasi kendaraan roda dua tersebut harus tinggal berimpitan bersama 19 tahanan lain.
''Tidak ada pengistimewaan. Kita tempatkan dia di ruang yang sama dengan pelaku pidana yang berbeda-beda,'' kata Kepala Lapas (Kalapas) Mojokerto Urib Herunadi.
Bersama para tahanan lain, ungkap Herunadi, Joko tidak menunjukkan tingkat stres berat. Dia terlihat biasa-biasa saja meski baru sehari menghuni lapas. ''Sama sekali tidak ada gejala stres,'' tuturnya.
Joko ditangkap tim khusus Kejari Mojokerto saat bersembunyi di rumah WIL-nya di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Dlanggu, Senin (25/5). Saat ditangkap, dia bersama seorang teman laki-lakinya.
Penangkapan itu memungkasi perburuan terhadap Joko yang berlangsung sejak dua bulan. Dia menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Mojokerto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bencana BPBD Rp 2,1 miliar. (ron/yr/c23/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu Baca SMS, Calon Istri Diborgol dan Diikat di Mesin Jahit
Redaktur : Tim Redaksi