Dana BI Dianggap Uang Sahabat

Kamis, 13 November 2008 – 11:17 WIB
Emir Moeis (kiri) dan Willem Tutuarima usai bersaksi di pengadilan tipikor.
JAKARTA – Mantan ketua dan anggota DPR Komisi IX periode 1999–2004, Emir Moeis dan Willem Tutuarima, mengaku menerima uang dari rekannya di komisi, Hamka YandhuPengakuan itu diungkapkan saat mereka menjadi saksi bagi Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu yang menjadi terdakwa kasus aliran dana BI

BACA JUGA: Spiderman Taklukkan Gedung Ibu Kota


Dalam kesaksiannya, Emir mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya adalah dana pelicin dari BI
Dia juga tidak mengetahui panitia khusus yang membahas amandemen UU BI.   
’’Yang saya ingat adalah pemberian USD 2.500 dari Pak Hamka sebagai bekal untuk kunjungan kerja,” jelas Emir

BACA JUGA: Gus Dur Puji Kesuksesan Program KB Orba

”Saya menganggap dana itu bantuan dari seorang sahabat,” sambungnya

Emir juga mengaku pernah mendapat bantuan senilai Rp 75 juta dari Hamka

BACA JUGA: RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat

Namun, dia tidak menanyakan lebih lanjut asal fulus tersebut”Pak Hamka waktu itu dengar saya lagi repotKemudian beliau memberikan dana itu,” jelasnyaDana tersebut lalu digunakan untuk kepentingan pemilu
Pada berita acara pemeriksaan, Emir mengaku telah menerima uang Rp 200-an juta dan digunakan untuk kampanyeSaat pengacara Hamka mencoba mengonfirmasi ini, Emir mengatakan, ”Seingat saya ya 2.500 dolar dan Rp 75 jutaPak Hamka hanya mau nolongin sayaSaya terharuItu tulus persahabatan dan saya harap Pak Hamka juga tulus saat memberikan itu.”
Pada kesempatan itu, Emir membantah jika dia meminta uang kepada Hamka”Hanya ditawarkanSaya tidak mintaMungkin saat itu lagi dalam ngobrol-ngobrol,” jelasnya.
Willem Tutuarima memberikan pengakuan yang samaKepada hakim, dia menyebutkan pernah menerima pinjaman dari Hamka senilai Rp 50 jutaUang tersebut digunakan untuk membangun rumah”Saya bangun rumah dengan dana pinjaman itu,” jelasnyaNamun, waktu dia akan mengembalikan dana itu, Hamka justru menolak”Sudah ambil saja,” ujar Willem menirukan kata-kata Hamka saat itu
Meski demikian, saat menjalani penyidikan KPK, keduanya justru mengembalikan dana tersebut kepada penyidik’’Uang itu titipan kepada penyidikKalau tidak terbukti, bisa dikembalikan,” jelasnya
Rupanya pernyataan kedua legislator tersebut tidak sinkron dengan penjelasan HamkaMenurut Hamka, Emir menerima uang darinya Rp 300 juta”Uang itu saya serahkan dalam beberapa tahap,” jelasnyaDia juga menyatakan hanya memberikan rupiah”Tidak pernah dolar,” jelasnya.
Sedangkan uang untuk Willem senilai Rp 250 jutaUang itu dititipkan kepada Dudie Makmun Murad, anggota DPR yang lainHamka juga membantah bahwa Willem pernah meminjam uang Rp 50 juta kepadanya(git/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inalillah, Ucap Rusli Usai Vonis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler