Inalillah, Ucap Rusli Usai Vonis

Kamis, 13 November 2008 – 06:01 WIB
Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak saat sidang pembacaan vonis di pengadilan tipikor.
JAKARTA—Kedua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak sejatinya enggan berkomentar mengenai vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (12/11).

jpnn.com - Namun, dari mulut terdakwa II Rusli Simanjutak justru terlontar ucapan ''Innalillah'' usai persidangan sembari meninggalkan ruang persidangan tersebut

Ketika ditanya wartawan menyangkut apa maksud dengan kata ''Innalillah'', Rusli Simanjuntak mempersilakan wartawan untuk mengartikannya

BACA JUGA: Pilpres, Muhaimin Dampingi Sultan

''Silahkan anda artikan saja,'' kata Rusli Simanjuntak singkat

Sedangkan terdakwa I Oey Hoey Tiong sama sekali tidak mau berkomentar, meski para wartawan media cetak dan elektronik yang meliput persidangan ini mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan

BACA JUGA: Royalti Emas dari Freeport Hanya 1%

Oey hanya diam sambil berjalan menuju ruang tunggu terdakwa yang tersedia di lantai I Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan

Sementara uang Rp 3 M yang sudah dikembalikan Rusli ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sebagai pengganti kerugian negara

BACA JUGA: KPK Periksa Burhanuddin Lagi

Sebab, hakim menilai kalau Rusli ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp100 M.

Dalam putusan ini, salah seorang anggota majelis hakim Sofialdi agak berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnyaMenurut hakim adhoc ini, keuangan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) bukanlah keuangan negaraAtas pendapat itu, Sofialdi membebaskan terdakwa I Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan

Sedangkan bagi terdakwa II Rusli Simanjuntak, tetap harus dihukum, karena menerima Rp 3 M dari uang tersebutMendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap kliennya, Pengacara terdakwa I Oey Hoey Tiong, Daniel Panjaitan berpendapat kalau putusan majelis hakim tersebut tidak tepat.(sid/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dugaan Abuse of Power Kapolda Sulselbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler