jpnn.com - Namun, dari mulut terdakwa II Rusli Simanjutak justru terlontar ucapan ''Innalillah'' usai persidangan sembari meninggalkan ruang persidangan tersebut
Ketika ditanya wartawan menyangkut apa maksud dengan kata ''Innalillah'', Rusli Simanjuntak mempersilakan wartawan untuk mengartikannya
BACA JUGA: Pilpres, Muhaimin Dampingi Sultan
''Silahkan anda artikan saja,'' kata Rusli Simanjuntak singkatSedangkan terdakwa I Oey Hoey Tiong sama sekali tidak mau berkomentar, meski para wartawan media cetak dan elektronik yang meliput persidangan ini mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan
BACA JUGA: Royalti Emas dari Freeport Hanya 1%
Oey hanya diam sambil berjalan menuju ruang tunggu terdakwa yang tersedia di lantai I Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan
BACA JUGA: KPK Periksa Burhanuddin Lagi
Sebab, hakim menilai kalau Rusli ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp100 M.Dalam putusan ini, salah seorang anggota majelis hakim Sofialdi agak berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnyaMenurut hakim adhoc ini, keuangan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) bukanlah keuangan negaraAtas pendapat itu, Sofialdi membebaskan terdakwa I Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan
Sedangkan bagi terdakwa II Rusli Simanjuntak, tetap harus dihukum, karena menerima Rp 3 M dari uang tersebutMendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap kliennya, Pengacara terdakwa I Oey Hoey Tiong, Daniel Panjaitan berpendapat kalau putusan majelis hakim tersebut tidak tepat.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dugaan Abuse of Power Kapolda Sulselbar
Redaktur : Tim Redaksi